Satresnarkoba Polres Bengkayang Musnahkan Narkoba Jenis Sabu
‘‘Setelah dilakukan pengujian di balai POM dan penyisihan untuk kepentingan persidangan di pengadilan maka barang bukti yang akan dimusnahkan di Lapor
Penulis: Zulfikri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, BENGKAYANG - Satresnarkoba Polres Bengkayang memusnahkan Barang Bukti kasus tindak pidana Narkoba berjenis sabu di halaman depan Satresnarkoba Polres Bengkayang di Jalan Raya Sanggau Ledo, Kelurahan Sebalo, Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat, Jumat 18 Juni 2021.
Pemusnahan barang bukti Narkoba berjenis sabu hasil berdasarkan hasil pengungkapan di Dusun Risau Kecamatan Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang Provinsi Kalimantan Barat.
Wakapolres Bengkayang Kompol Amin Siddiq memimpin kegiatan tersebut, menyampaikan bahwa ada dua laporan Polisi dengan barang bukti dilaporan Polisi nomor 63 seberat 6,03 gram dan laporan Polisi nomor 64 seberat 314,44 gram.
‘‘Setelah dilakukan pengujian di balai POM dan penyisihan untuk kepentingan persidangan di pengadilan maka barang bukti yang akan dimusnahkan di Laporan Polisi Nomor 63 menjadi 3,93 gram dan Polisi Nomor 64 menjadi 312,34 gram," Ujar Kompol Amin Siddiq.
• Satnarkoba Polres Bengkayang Musnahkan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu
KOMPOL Amin Siddiq menerangkan, dilaksanakannya pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu ini sebagai langkah Polres Bengkayang untuk mencegah peredaran Narkoba.
‘‘Keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi," Imbuh Wakapolres Bengkayang.
‘‘Kedepan, tentunya kami mengharapkan support (dukungan) dari masyarakat bahwa penegakkan hukum bukan menjadi tanggung jawab aparatur semata, tapi tanggung jawab semua termasuk pelibatan aktif masayarakat untuk memberikan informasi," Tambahnya.
Pemusnahan barang bukti ini dengan cara diblender dan dicampur cairan pembersih lantai. Kemudian, dibuang oleh para tersangka di dalam selokan. (*)
(Simak berita terbaru dari Bengkayang)