Biaya Membuat Kartu Kuning 2021 Berapa ? Syarat Membuat Kartu Kuning Online di Karirhub & Sisnaker ?
Permintaan pembuatan kartu kuning atau kartu tanda bukti pendaftaran Pencari kerja (AK/I) meningkat di berbagai daerah.
1. Datang ke Kantor Disnaker setempat.
2. Cari tempat atau bagian pembuatan kartu kuning/AK-1. Bisa bertanya ke petugas Disnaker.
3. Serahkan dokumen persyaratan yang diminta.
4. Anda akan diminta menunggu selama proses pencetakan kartu kuning.
5. Anda akan dipanggil untuk mengambil kartu kuning yang sudah dicetak.
6. Legalisasi kartu kuning.
Pada tahap ini, Anda akan diminta oleh petugas untuk menuju ke bagian legalisasi.
Cara mendaftar kartu kuning di layanan karirhub
Pembuatan Kartu Kuning juga bisa dilakukan secara online melalui Karirhub dapat diakses melalui website http://karirhub.kemnaker.go.id.
Selain itu, bisa juga dilakukan dengan mengunduh apikasi SISNAKER di Google PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=id.go.kemnaker.
1. Masukan No. KTP/Nomor HP/email beserta Password akun yang sudah terdaftar pada layanan SISNAKER, kemudian klik “Masuk Sekarang".
2. Selanjutnya pilih “Daftar Sebagai Pencari Kerja”.
3. Setelah itu pencari kerja akan diarahkan kepada halaman beranda layanan karirhub.
Pencari Kerja dapat melihat berbagai lamaran yang tersedia dan melamar pada lowongan yang diminati.
Jika akan mencetak kartu AK/I pencari kerja datang langsung ke Dinas Kabupaten/Kota
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/ilustrasi-kartu-kuning-12344.jpg)