DP3 Merupakan Singkatan Dari ? Acuan Penilaian Kenaikan Pangkat PNS

Fungsi DP3 adalah sebagai acuan dan pertimbangan untuk kenaikan pangkat pegawai. DP3 bersifat rahasia dan harus disimpan dan dipelihara dengan baik.

Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ISTIMEWA
Ilustrasi PNS. 

Memberikan penilaian terhadap pegawai yang berada di bawahnya dalam jangka waktu tertentu.

Menangani dan memelihara daftar penilaian pegawai yang telah dicatat sebaik-baiknya.

Hak Pejabat Penilai :

Mengetahui seluruh kegiatan pegawai diperusahaan selama menyangkut, berhubungan dengan pekerjaan dan dalam waktu kerja.

Menetapkan dan memberikan alasan atas penilaian

Mengatur dan menetapkan kebijakan terhadap pegawai selama dalam batas kewajaran.

Tata cara penilaian DP3 :

1. Pejabat penilai menyampaikan DP3 kepada atasan pejabat penilai dengan ketentuan sebagai berikut:

Apabila tidak ada keberatan dari pegawai yang dinilai, DP3 tersebut disampaikan tanpa catatan.

Apabila ada keberatan dari pegawai yang dinilai, DP3 tersebut disampaikan dengan catatan tentang tanggapan pejabat penilai atas keberatan yang diajukan oleh pegawai yang bersangkutan.

2. Atasan pejabat penilai memeriksa dengan seksama DP3 yang disampaikan kepadanya.

3. Apabila terdapat alasan-alasan yang cukup, atasan pejabat penilai dapat menggandakan nilai yang tercantum dalam DP3 yang dibuat oleh pejabat penilai

4. Nilai pelaksanaan pekerjaan dinyatakan dengan sebutan huruf dan angka sebagai berikut:

Amat baik = 91-100

Baik = 76-90

Cukup = 61-75

Sedang = 51-60

Kurang =50 kebawah

5. Setiap unsur penilaian ditentukan dahulu nilainya dalam angka, kemudian baru dalam sebutan abjad.

Penilaian dilakukan setiap satu tahun sekali mulai dari bulan Januari sampai Desember. Lembar DP3 berlaku untuk 5 tahun. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved