DP3 Merupakan Singkatan Dari ? Acuan Penilaian Kenaikan Pangkat PNS
Fungsi DP3 adalah sebagai acuan dan pertimbangan untuk kenaikan pangkat pegawai. DP3 bersifat rahasia dan harus disimpan dan dipelihara dengan baik.
Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pengertian DP3 adalah penilaian yang diberikan atasan bertujuan untuk memperoleh bahan-bahan pertimbangan yang obyektif dalam pembinaan PNS, dan dilaksanakan dalam kurun waktu sekali setahun oleh pejabat penilai, yang dituangkan dalam daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3).
Pegawai negeri sipil sebagai abdi negara mengemban tanggung jawab yang besar demi kelancaran pembangunan bangsa.
Untuk menghasilkan pegawai yang profesional, jujur, adil dan bertanggung jawab seperti yang diamanatkan oleh undang-undang diperlukan adanya pembinaan PNS.
Sebagai langkah awal dalam melakukan pembinaan diperlukan adanya penilaian terhadap kinerja PNS.
Penilaian ini nantinya akan digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk melakukan pembinaan PNS, antara lain dalam hal mempertimbangkan kenaikan pangkat, penempatan dalam jabatan, pemindahan, pendidikan dan pelatihan, kenaikan gaji berkala, dan lain-lain.
Sejauh ini, untuk menilai kinerja seorang pegawai negeri sipil dibuat dalam bentuk Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil.
• SIMULASI CAT CPNS 2021, Wajib Tahu Passing Grade Tes SKD CPNS Acuan Kelulusan CPNS
(UPDATE berita tentang PNS DISINI)
Penilaian pelaksanaan pekerjaan pegawai negeri sipil merupakan suatu kegiatan yang dilakukan untuk mengevaluasi tingkat pelaksanaan pekerjaan seorang pegawai.
Penilaian pelaksanaan pekerjaan pegawai negeri sipil ini dituangkan dalam bentuk Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil atau yang lebih dikenal dengan DP3 PNS dan selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979.
Fungsi DP3 adalah sebagai acuan dan pertimbangan untuk kenaikan pangkat pegawai.
DP3 bersifat rahasia dan harus disimpan dan dipelihara dengan baik.
Dan dapat diketahui oleh pegawai yang dinilai, pejabat penilai, atasan pejabat penilai, atasan dari atasan pejabat penilai (sampai yang tertinggi) dan atau pejabat lain yang karena tugas atau jabatannya mengharuskan ia mengetahui DP3.
Seseorang yang memiliki wewenang dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan penilaian terhadap pegawai dalam mengisi DP3 disebut pejabat penilai.
Atasan pejabat penilai adalah atasan langsung dari pejabat penilai.
• DAFTAR CPNS 2021 Lulusan SMK / SMA, Info Pembukaan CPNS 2021
Unsur penilaian DP3: