DP3 Merupakan Singkatan Dari ? Acuan Penilaian Kenaikan Pangkat PNS

Fungsi DP3 adalah sebagai acuan dan pertimbangan untuk kenaikan pangkat pegawai. DP3 bersifat rahasia dan harus disimpan dan dipelihara dengan baik.

Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ISTIMEWA
Ilustrasi PNS. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pengertian DP3 adalah penilaian yang diberikan atasan bertujuan untuk memperoleh bahan-bahan pertimbangan yang obyektif dalam pembinaan PNS, dan dilaksanakan dalam kurun waktu sekali setahun oleh pejabat penilai, yang dituangkan dalam daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3).

Pegawai negeri sipil sebagai abdi negara mengemban tanggung jawab yang besar demi kelancaran pembangunan bangsa.

Untuk menghasilkan pegawai yang profesional, jujur, adil dan bertanggung jawab seperti yang diamanatkan oleh undang-undang diperlukan adanya pembinaan PNS.

Sebagai langkah awal dalam melakukan pembinaan diperlukan adanya penilaian terhadap kinerja PNS.

Penilaian ini nantinya akan digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk melakukan pembinaan PNS, antara lain dalam hal mempertimbangkan kenaikan pangkat, penempatan dalam jabatan, pemindahan, pendidikan dan pelatihan, kenaikan gaji berkala, dan lain-lain.

Sejauh ini, untuk menilai kinerja seorang pegawai negeri sipil dibuat dalam bentuk Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil.

SIMULASI CAT CPNS 2021, Wajib Tahu Passing Grade Tes SKD CPNS Acuan Kelulusan CPNS

(UPDATE berita tentang PNS DISINI)

Penilaian pelaksanaan pekerjaan pegawai negeri sipil merupakan suatu kegiatan yang dilakukan untuk mengevaluasi tingkat pelaksanaan pekerjaan seorang pegawai.

Penilaian pelaksanaan pekerjaan pegawai negeri sipil ini dituangkan dalam bentuk Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil atau yang lebih dikenal dengan DP3 PNS dan selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979.

Fungsi DP3 adalah sebagai acuan dan pertimbangan untuk kenaikan pangkat pegawai.

DP3 bersifat rahasia dan harus disimpan dan dipelihara dengan baik.

Dan dapat diketahui oleh pegawai yang dinilai, pejabat penilai, atasan pejabat penilai, atasan dari atasan pejabat penilai (sampai yang tertinggi) dan atau pejabat lain yang karena tugas atau jabatannya mengharuskan ia mengetahui DP3.

Seseorang yang memiliki wewenang dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan penilaian terhadap pegawai dalam mengisi DP3 disebut pejabat penilai.

Atasan pejabat penilai adalah atasan langsung dari pejabat penilai.

DAFTAR CPNS 2021 Lulusan SMK / SMA, Info Pembukaan CPNS 2021

Unsur penilaian DP3:

1. Kesetiaan (Ketaatan dan pengabdian terhadap perusahaan)

2. Prestasi kerja (prestasi kerja yang dicapai oleh seseorang dalam menjalankan tugas yang dibebankan kepadanya)

3. Tanggung jawab (kesanggupan seorang pegawai dalam menyelesaikan pekerjaan yang diserahkan kepadanya dengan sebaik-baiknya dan tepat pada waktunya. Dan berani memikul resiko terhadap keputusan yang diambilnya dan tindakan yang dilakukannya)

4. Ketaatan (menaati tata tertib perusahaan)

5. Kejujuran (Jujur dalam menjalankan tugas)

6. Kerja sama (mampu bekerja sama dengan orang lain dalam menjalankan tugas)

SOAL TIU CPNS 2021, Lengkap dengan Pembahasannya

7. Prakarsa (kemampuan seseorang dalam mengambil keputusan atau suatu tindakan)

8. Kepemimpinan (kemampuan seseorang untuk meyakinkan orang lain sehingga dapat dikerahkan secara maksimal untuk pelaksanaan tugas pokok.

Syarat dan ketentuan pejabat penilai:

Disesuaikan dengan ruang lingkup perusahaan.

Memiliki jabatan diatas pegawai yang akan dinilai kinerjanya.

Bersikap jujur, adil, dapat menjaga rahasia, dan mampu menilai secara cermat dan objektif.

Mengatur dengan jelas bidang pekerjaan yang dijalankan.

Pejabat penilai dapat memberikan penilaian apabila ia telah membawahi pegawai yang bersangkutan sekurang-kurangnya 6 bulan, kecuali untuk mutasi kepegawaian maka pejabat pejabat penilai dapat melakukan penilaian pelaksanaan pekerjaan dengan menggunakan bahan-bahan yang ditinggalkan oleh pejabat yang lama.

Kewajiban Pejabat Penilai :

Memberikan penilaian terhadap pegawai yang berada di bawahnya dalam jangka waktu tertentu.

Menangani dan memelihara daftar penilaian pegawai yang telah dicatat sebaik-baiknya.

Hak Pejabat Penilai :

Mengetahui seluruh kegiatan pegawai diperusahaan selama menyangkut, berhubungan dengan pekerjaan dan dalam waktu kerja.

Menetapkan dan memberikan alasan atas penilaian

Mengatur dan menetapkan kebijakan terhadap pegawai selama dalam batas kewajaran.

Tata cara penilaian DP3 :

1. Pejabat penilai menyampaikan DP3 kepada atasan pejabat penilai dengan ketentuan sebagai berikut:

Apabila tidak ada keberatan dari pegawai yang dinilai, DP3 tersebut disampaikan tanpa catatan.

Apabila ada keberatan dari pegawai yang dinilai, DP3 tersebut disampaikan dengan catatan tentang tanggapan pejabat penilai atas keberatan yang diajukan oleh pegawai yang bersangkutan.

2. Atasan pejabat penilai memeriksa dengan seksama DP3 yang disampaikan kepadanya.

3. Apabila terdapat alasan-alasan yang cukup, atasan pejabat penilai dapat menggandakan nilai yang tercantum dalam DP3 yang dibuat oleh pejabat penilai

4. Nilai pelaksanaan pekerjaan dinyatakan dengan sebutan huruf dan angka sebagai berikut:

Amat baik = 91-100

Baik = 76-90

Cukup = 61-75

Sedang = 51-60

Kurang =50 kebawah

5. Setiap unsur penilaian ditentukan dahulu nilainya dalam angka, kemudian baru dalam sebutan abjad.

Penilaian dilakukan setiap satu tahun sekali mulai dari bulan Januari sampai Desember. Lembar DP3 berlaku untuk 5 tahun. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved