DP3 Merupakan Singkatan Dari ? Acuan Penilaian Kenaikan Pangkat PNS

Fungsi DP3 adalah sebagai acuan dan pertimbangan untuk kenaikan pangkat pegawai. DP3 bersifat rahasia dan harus disimpan dan dipelihara dengan baik.

Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ISTIMEWA
Ilustrasi PNS. 

1. Kesetiaan (Ketaatan dan pengabdian terhadap perusahaan)

2. Prestasi kerja (prestasi kerja yang dicapai oleh seseorang dalam menjalankan tugas yang dibebankan kepadanya)

3. Tanggung jawab (kesanggupan seorang pegawai dalam menyelesaikan pekerjaan yang diserahkan kepadanya dengan sebaik-baiknya dan tepat pada waktunya. Dan berani memikul resiko terhadap keputusan yang diambilnya dan tindakan yang dilakukannya)

4. Ketaatan (menaati tata tertib perusahaan)

5. Kejujuran (Jujur dalam menjalankan tugas)

6. Kerja sama (mampu bekerja sama dengan orang lain dalam menjalankan tugas)

SOAL TIU CPNS 2021, Lengkap dengan Pembahasannya

7. Prakarsa (kemampuan seseorang dalam mengambil keputusan atau suatu tindakan)

8. Kepemimpinan (kemampuan seseorang untuk meyakinkan orang lain sehingga dapat dikerahkan secara maksimal untuk pelaksanaan tugas pokok.

Syarat dan ketentuan pejabat penilai:

Disesuaikan dengan ruang lingkup perusahaan.

Memiliki jabatan diatas pegawai yang akan dinilai kinerjanya.

Bersikap jujur, adil, dapat menjaga rahasia, dan mampu menilai secara cermat dan objektif.

Mengatur dengan jelas bidang pekerjaan yang dijalankan.

Pejabat penilai dapat memberikan penilaian apabila ia telah membawahi pegawai yang bersangkutan sekurang-kurangnya 6 bulan, kecuali untuk mutasi kepegawaian maka pejabat pejabat penilai dapat melakukan penilaian pelaksanaan pekerjaan dengan menggunakan bahan-bahan yang ditinggalkan oleh pejabat yang lama.

Kewajiban Pejabat Penilai :

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved