Daftar Sembako yang Bakal Kena Pajak Pertambahan Nilai atau PPN ! Selain Beras dan Telur, Apa Lagi ?

Padahal dalam aturan sebelumnya, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak atau sembako termasuk objek yang tak dikenakan PPN.

Editor: Jimmi Abraham
https://www.halodoc.com/
Ilustrasi beras, makanan pokok masyarakat Indonesia. 

- Sayur-sayuran

- Ubi-ubian

- Bumbu-bumbuan

- gula konsumsi.

angan Beli Beras dengan Ciri Seperti Ini.
Ilutrasi beras, makanan pokok masyarakat Indonesia. (https://www.halodoc.com/)

Warga Perbatasan Mulai Rasakan Imbas Lockdown Malaysia, Rogoh Rp 3 Juta untuk Ongkos Beli Sembako

Selain sembako, RUU KUP juga menghapus beberapa barang hasil tambang maupun hasil pengeboran yang semula tak dikenai PPN.

Namun, hasil tambang itu tak termasuk hasil tambang batubara.

Berikut Daftarnya:

- Gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat

- Panas bumi

- Asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, felspar (feldspar), garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat (phospat), talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatome, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosif, zeolit, basal, dan trakkit

- Bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit.

Kemudian, pemerintah juga menambah objek jasa baru yang akan dikenai PPN, antara lain:

- Jasa pelayanan kesehatan medis

- Jasa pelayanan sosial

- Jasa pengiriman surat dengan perangko

- Jasa keuangan dan jasa asuransi

- Jasa pendidikan Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan

- Jasa angkutan umum di darat dan di air

- Jasa angkutan udara dalam dan luar negeri

- Jasa tenaga kerja

- Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam

- Jasa pengiriman uang dengan wesel pos.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Simak, Ini Daftar Sembako yang akan Dikenakan PPN

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved