PNS Pensiunan Goyang Kaki, Dua Hal Ini Bikin PNS TNI Polri Gigit Jari Tak Dapat Gaji ke-13 2021
Merujuk Pasal 5 PP Nomor 63 Tahun 2021, gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri dalam dua hal
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Masih ada Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) tanah air yang belum menerima pencairan Gaji ke-13 Tahun 2021.
Hingga hari ini Selasa 8 Juni 2021, Gaji ke-13 untuk PNS TNI Polri yang telah dicairkan Kementerian Keuangan hingga saat ini mencapai Rp 11, 2 triliun.
Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu, Hadiyanto menjelaskan, dari jumlah sebanyak Rp 2,5 triliun untuk PNS, TNI, Polri, dan sebanyak Rp 8,7 triliun untuk pensiunan.
“Realisasi pencairan gaji ke-13 sampai pagi hari ini untuk aparatur negara adalah Rp 2,5 triliun,” kata Hadiyanto kepada awak media, Senin 7 Juni 2021.
“Adapun pembayaran gaji ke-13 untuk pensiunan sudah dicairkan semua dari KPPN Rp 8,7 triliun pada 2 Juni, dan disalurkan ke masing-masing pensiunan pada tanggal 3 Juni,” imbuhnya.
(Update Info Seputar Gaji 13 2021 Klik di Sini)
Baca juga: PNS Pensiunan Sudah Cair, Lalu Tanggal Berapa Gaji ke-13 untuk PNS TNI Polri Aktif?
Dengan begitu, gaji ke-13 untuk pensiunan sudah dicairkan semua dari total anggaran yang disiapkan.
Sedangkan gaji ke-13 untuk PNS masih ada sisa Rp 5,1 triliun dari total Rp 7,6 triliun.
Hadiyanto pun mengimbau kepada para satuan kerja (satker) kementerian/lembaga yang belum menyerahkan surat perintah membayar (SPM), agar menyerahkannya ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Sehingga, penyaluran gaji ke-13 bisa segera dilakukan ke rekening para PNS.
Kelompok yang tidak mendapatkan gaji ke-13
Untuk diketahui, terdapat beberapa kelompok yang tidak mendapatkan gaji ke-13.
Merujuk Pasal 5 PP Nomor 63 Tahun 2021, gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri dalam dua hal, yaitu:
1. Sedang cuti di luar tanggungan negara.
2. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: UPDATE Gaji PNS 2021 Terbaru Berdasarkan Golongan hingga Penyederhanaan Tunjangan PNS
Berikut besaran gaji ke-13 PNS yang diterima ASN pada hari ini sesuai PMK Nomor 42/PMK.05/2021 :
Gaji ke-13 pimpinan lembaga, eselon, dan non-PNS
Pimpinan dan Anggota Lembaga Struktural
Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 9.592.000
Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp 8.793.000
Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 7.993.000
Anggota Rp 7.993.000
Gaji ke-13 PNS pejabat setara eselon:
Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 9.592.000
Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 7.342.000
Eselon III/Pejabat Administrator Rp 5.352.000
Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5.242.000
Baca juga: PENYEBAB Gaji 13 2021 PNS Belum Cair, Tanggal Berapa Gaji 13 PNS TNI Polri dan Pensiunan Cair?
Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS dengan jenjang pendidikan SD/SMP/sederajat:
Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.235.000
Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 2.569.000
Masa kerja di atas 20 tahun Rp 2.971.000
Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS dengan jenjang pendidikan SMA/D1/sederajat:
Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.734.000
Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.154.000
Masa kerja di atas 20 tahun Rp 3.738.000
Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS dengan jenjang pendidikan DII/DIII/Sederajat:
Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.963.000
Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.411.000
Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.046.000
Gaji ke-13 PNS
Golongan I (lulusan SD dan SMP) Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 atau S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Selain gaji pokok, komponen gaji ke 13 PNS yakni tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok.
Berikutnya ada tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok dengan maksimal 3 anak, tunjangan jabatan, dan tunjangan umum.
(*)