PNS Pensiunan Sudah Cair, Lalu Tanggal Berapa Gaji ke-13 untuk PNS TNI Polri Aktif?
Seluruh pensiunan PNS di tanah air dipastikan sudah menerima Gaji ke-13 tahun 2021 yang telah dicairkan Kementerian Keuangan
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Seluruh pensiunan PNS di tanah air dipastikan sudah menerima Gaji ke-13 tahun 2021 yang telah dicairkan Kementerian Keuangan hingga saat ini mencapai Rp 11, 2 triliun.
Dari total dana tersebut, PNS Pensiunan yang mendapat jatah pencairan lebih dahulu dan dipastikan sudah ditransfer ke rekening masing-masing pensiunan.
Adapun pegawai yang belum dapat Gaji 13 yaitu bagi para PNS aktif.
Penyebabnya lantaran dari satuan kerja (satker) kementerian/lembaga belum menyerahkan surat perintah membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pencairan Gaji ke-13 akan dilakukan pada Juni 2021.
"Gaji ke-13 pelaksanaan pada Juni 2021," ujar Sri Mulyani belum lama ini.
(Update Info Seputar Gaji ke-13 PNS Klik di Sini)
Baca juga: UPDATE Gaji PNS 2021 Terbaru Berdasarkan Golongan hingga Penyederhanaan Tunjangan PNS
Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu, Hadiyanto menjelaskan, dari jumlah sebanyak Rp2,5 triliun untuk PNS, TNI, Polri, dan sebanyak Rp8,7 triliun untuk pensiunan.
“Realisasi pencairan gaji ke-13 sampai pagi hari ini untuk aparatur negara adalah Rp2,5 triliun,” kata Hadiyanto kepada awak media, Senin 7 Juni 2021.
“Adapun pembayaran gaji ke-13 untuk pensiunan sudah dicairkan semua dari KPPN Rp 8,7 triliun pada 2 Juni, dan disalurkan ke masing-masing pensiunan pada tanggal 3 Juni,” imbuhnya.
Dengan begitu, gaji ke-13 untuk pensiunan sudah dicairkan semua dari total anggaran yang disiapkan.
Sedangkan gaji ke-13 untuk PNS masih ada sisa Rp 5,1 triliun dari total Rp7,6 triliun.
Hadiyanto pun mengimbau kepada para satuan kerja (satker) kementerian/lembaga yang belum menyerahkan surat perintah membayar (SPM), agar menyerahkannya ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Sehingga, penyaluran gaji ke-13 bisa segera dilakukan ke rekening para PNS.
Gaji ke-13 bagi pensiunan ASN dan penerima pensiun terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tambahan penghasilan.