https://fmotm.jakarta.go.id/ Tak Bisa Diakses? Begini Solusi dari Dinas Sosial DKI Jakarta
Tak hanya itu. Warga yang NIK-nya tidak terdaftar di Dukcapil juga bisa datang langsung ke kelurahan terdekat untuk mendaftar.
Adapun Rumah Tangga yang tidak dapat diusulkan, ialah:
a. Anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/POLRI/Anggota DPR/DPRD.
b. Rumah Tangga yang memiliki mobil.
c. Rumah Tangga memiliki tanah atau lahan dan bangunan dengan NJOP di atas Rp 1 Milyar.
d. Sumber air utama yang digunakan untuk minum adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang).
e. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemprov DKI Buka Pendaftaran Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu Senin Besok", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2021/06/06/06211411/pemprov-dki-buka-pendaftaran-fakir-miskin-dan-orang-tidak-mampu-senin?page=all.
Penulis : Singgih Wiryono
Editor : Dani Prabowo
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Cara Daftar Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu Jakarta di fmotm.jakarta.go.id Agar Dapat Bansos, https://pontianak.tribunnews.com/2021/06/07/cara-daftar-fakir-miskin-dan-orang-tidak-mampu-jakarta-di-fmotmjakartagoid-agar-dapat-bansos?page=all.
Editor: Nasaruddin
Adapun kriteria kemiskinan dan orang tidak mampu yang tidak dapat diusulkan adalah terdapat salah satu anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR/DPRD, memiliki mobil, memiliki tanah/lahan dan bangunan (dengan NJOP di atas Rp 1 Miliar), sumber air utama yang digunakan untuk air minum adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang), serta dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.
Setelah tahap sosialisasi dan pendaftaran, akan dilakukan pemadanan data oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) pada Minggu I dan II Juli 2021; Musyawarah Kelurahan pada Minggu III Juli 2021; penetapan daftar sasaran tetap Kota/Kabupaten Administrasi pada Minggu IV Juli 2021; penginputan Daftar Sasaran Tetap ke aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) pada Minggu I Agustus 2021); Verifikasi dan Validasi pada Minggu II Agustus 2021; Penetapan oleh Kementerian Sosial RI (mengikuti jadwal Kemensos RI).
DTKS ini nantinya akan digunakan sebagai dasar pemberian program bantuan di Provinsi DKI Jakarta seperti KLJ, KPDJ, KAJ, KJP Plus, KJMU, PKH, BPNT dan program bantuan lainnya