https://fmotm.jakarta.go.id/ Tak Bisa Diakses? Begini Solusi dari Dinas Sosial DKI Jakarta
Tak hanya itu. Warga yang NIK-nya tidak terdaftar di Dukcapil juga bisa datang langsung ke kelurahan terdekat untuk mendaftar.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Beberapa warga mengeluhkan laman https://fmotm.jakarta.go.id/ yang tak bisa diakses.
Berkali-kali mencoba, laman untuk pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui pendataan dan pemutakhiran Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (DT FMOTM) tak juga bisa dibuka.
Mengatasi masalah ini, Dinas Sosial DKI Jakarta menyampaikan, pendataan dan pemutakhiran DT FMOTM memang dilaksanakan secara daring (online) melalui situs https://fmotm.jakarta.go.id/.
Namun demikian, apabila mengalami kendala saat pendaftaran online dapat datang ke Kantor Kelurahan sesuai domisili (pada hari dan jam kerja).
Baca juga: Cara Daftar Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu Jakarta di fmotm.jakarta.go.id Agar Dapat Bansos
Tak hanya itu. Warga yang NIK-nya tidak terdaftar di Dukcapil juga bisa datang langsung ke kelurahan terdekat untuk mendaftar.
Adapun syarat yang harus dibawa adalah KK dan KTP asli serta surat pengantar dari RT/RW.
Sementara untuk yang bisa mengakses laman fmotm.jakarta.go.id, berikut langkah-langkah yang harus dilakukan:
Berikut ini cara mendaftar FMOTM di fmotm.jakarta.go.id:
1. Buka situs fmotm.jakarta.go.id.

2. Kemudian, buat akun baru jika belum memiliki akun.
Pendaftar perlu mengisi data NIK, Nama Lengkap, Alamat Email, Nomor Telepon membuat kata sandi dan menulis ulang kata sandi untuk membuat akun FMOTM.
3. Setelah berhasil membuat akun, segera login menggunakan akun yang sudah dibuat tersebut.
4. Pilih menu 'Input Pendaftaran Baru'.
Baca juga: Jadwal Mobile Legends Southeast Asia Cup MSC 2021: Hari Pertama EVOS Lawan TDK, BTR Ditantang BLCK
5. Masukkan data diri pendaftar dan informasi rumah tangga ke dalam sistem FMOTM.
6. Bila sudah selesai, klik 'Simpan'.