https://fmotm.jakarta.go.id/ Tak Bisa Diakses? Begini Solusi dari Dinas Sosial DKI Jakarta

Tak hanya itu. Warga yang NIK-nya tidak terdaftar di Dukcapil juga bisa datang langsung ke kelurahan terdekat untuk mendaftar.

Editor: Nasaruddin
Tangkapan layar fmotm.jakarta.go.id.
Tampilan laman fmotm.jakarta.go.id. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Beberapa warga mengeluhkan laman https://fmotm.jakarta.go.id/ yang tak bisa diakses.

Berkali-kali mencoba, laman untuk pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui pendataan dan pemutakhiran Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (DT FMOTM) tak juga bisa dibuka.

Mengatasi masalah ini, Dinas Sosial DKI Jakarta menyampaikan, pendataan dan pemutakhiran DT FMOTM memang dilaksanakan secara daring (online) melalui situs https://fmotm.jakarta.go.id/.

Namun demikian, apabila mengalami kendala saat pendaftaran online dapat datang ke Kantor Kelurahan sesuai domisili (pada hari dan jam kerja).

Baca juga: Cara Daftar Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu Jakarta di fmotm.jakarta.go.id Agar Dapat Bansos

Tak hanya itu. Warga yang NIK-nya tidak terdaftar di Dukcapil juga bisa datang langsung ke kelurahan terdekat untuk mendaftar.

Adapun syarat yang harus dibawa adalah KK dan KTP asli serta surat pengantar dari RT/RW.

Sementara untuk yang bisa mengakses laman fmotm.jakarta.go.id, berikut langkah-langkah yang harus dilakukan:

Berikut ini cara mendaftar FMOTM  di fmotm.jakarta.go.id:

1. Buka situs fmotm.jakarta.go.id.

Bantuan FMOTM DKI Jakarta.
Bantuan FMOTM DKI Jakarta. (fmotm.jakarta.go.id)

2. Kemudian, buat akun baru jika belum memiliki akun.

Pendaftar perlu mengisi data  NIK, Nama Lengkap, Alamat Email, Nomor Telepon membuat kata sandi dan menulis ulang kata sandi untuk membuat akun FMOTM.

3. Setelah berhasil membuat akun, segera login menggunakan akun yang sudah dibuat tersebut.

4. Pilih menu 'Input Pendaftaran Baru'.

Baca juga: Jadwal Mobile Legends Southeast Asia Cup MSC 2021: Hari Pertama EVOS Lawan TDK, BTR Ditantang BLCK

5. Masukkan data diri pendaftar dan informasi rumah tangga ke dalam sistem FMOTM.

6. Bila sudah selesai, klik 'Simpan'.

Catatan:

Satu akun dapat digunakan untuk mendaftar beberapa rumah tangga.

Selanjutya, apabila mengalami kendala, Anda dapat datang ke kelurahan sesuai domisili.

Kemudian, juga membawa dokumen pribadi seperti:

- KTP

- KK Asli

- Surat Pengantar RT/RW (khusus warga KTP non DKI).

Baca juga: Cek Penerima Bantuan UMKM Tahap 3, Daftar Online Penerima UMKM PNM Mekar BNI & Cek eform.bri.co.id

Timeline Pendaftaran

- Pendaftaran dilakukan pada tanggal 7-25 Juni 2021.

- Pencocokan data dengan Dukcapil dan Bapenda pada Minggu pertama dan kedua bulan Juli 2021.

-  Musyawarah kelurahanpada minggu ketiga pada bulan Juli 2021.

- Penetapan daftar sasaran tetap pada Minggu keempat bulan Juli 2021.

- Penginputan daftar sasaran tetap ke dalam aplikasi SIKS NG pada minggu pertama pada bulan Agustus 2021.

- Kemudian, verifikasi dan validasi pada minggu kedua pada bulan Agustus 2021.

- Penetapan dari Kementerian Sosal mengikuti jadwal dari Kemensos.

Adapun Rumah Tangga yang tidak dapat diusulkan, ialah:

a. Anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/POLRI/Anggota DPR/DPRD.

b. Rumah Tangga yang memiliki mobil.

c. Rumah Tangga memiliki tanah atau lahan dan bangunan dengan NJOP di atas Rp 1 Milyar.

d. Sumber air utama yang digunakan untuk minum adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang).

e. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemprov DKI Buka Pendaftaran Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu Senin Besok", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2021/06/06/06211411/pemprov-dki-buka-pendaftaran-fakir-miskin-dan-orang-tidak-mampu-senin?page=all.
Penulis : Singgih Wiryono
Editor : Dani Prabowo

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Cara Daftar Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu Jakarta di fmotm.jakarta.go.id Agar Dapat Bansos, https://pontianak.tribunnews.com/2021/06/07/cara-daftar-fakir-miskin-dan-orang-tidak-mampu-jakarta-di-fmotmjakartagoid-agar-dapat-bansos?page=all.

Editor: Nasaruddin

Adapun kriteria kemiskinan dan orang tidak mampu yang tidak dapat diusulkan adalah terdapat salah satu anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR/DPRD, memiliki mobil, memiliki tanah/lahan dan bangunan (dengan NJOP di atas Rp 1 Miliar), sumber air utama yang digunakan untuk air minum adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang), serta dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.

Setelah tahap sosialisasi dan pendaftaran, akan dilakukan pemadanan data oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) pada Minggu I dan II Juli 2021; Musyawarah Kelurahan pada Minggu III Juli 2021; penetapan daftar sasaran tetap Kota/Kabupaten Administrasi pada Minggu IV Juli 2021; penginputan Daftar Sasaran Tetap ke aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) pada Minggu I Agustus 2021); Verifikasi dan Validasi pada Minggu II Agustus 2021; Penetapan oleh Kementerian Sosial RI (mengikuti jadwal Kemensos RI).

DTKS ini nantinya akan digunakan sebagai dasar pemberian program bantuan di Provinsi DKI Jakarta seperti KLJ, KPDJ, KAJ, KJP Plus, KJMU, PKH, BPNT dan program bantuan lainnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved