CARA Beralih ke TV Digital, Cek Daftar Wilayah Tahap I yang Diberlakukan Siaran Digital

Pada tahap pertama, siaran TV analog akan dihentikan paling lambat pada 17 Agustus 2021, dengan proses peralihan sudah dimulai sejak saat ini.

Penulis: Zulkifli | Editor: Zulkifli
@siarandigitalindonesia
Cara dapatkan siaran TV digital. 

Adapun manfaat yang didapat setelah menerapkan siaran TV digital yakni menaikan kualitas audio visual, tingkat kebersihan gambar dan kejernihan suara naik dan berlipat dengan adanya teknologi digital. 

Baca juga: Harga STB TV Digital / Decoder TV ! Cek Jadwal Penghentian Siaran TV Analog & Provinsi Tahap Pertama

Dikuitip dari Kompas.com Migrasi siaran TV analog ke TV digital ini sesuai dengan amanah UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pada tahap pertama, siaran TV analog akan dihentikan paling lambat pada 17 Agustus 2021, dengan proses peralihan sudah dimulai sejak saat ini.

Penghentian siaran TV analog secara total akan dilakukan paling lambat 2 November 2022.

Artinya, masyarakat yang tidak segera migrasi ke TV digital atau memasang set top box DVBT2 (STB), tidak akan bisa menikmati tayangan di TV.

Di Indonesia, migrasi dari TV analog ke digital dilakukan secara bertahap.

Dalam Permenko Nomor 6 Tahun 2021, ada 5 tahap penghentian siaran televisi analog:

Tahap I: paling lambat 17 Agustus 2021

Tahap II: paling lambat 31 Desember 2021

Tahap III: paling lambat 31 Maret 2022

Tahap IV: paling lambat 17 Agustus 2022

Tahap V: paling lambat 2 November 2022

Pada tahap pertama, wilayah yang akan dimatikan siaran analognya dan mulai migrasi penuh ke TV digital adalah sebagian kabupaten dan kota di provinsi berikut ini:

Aceh
Kabupaten Aceh Besar
Kota Banda Aceh

Kepulauan Riau
Kabupaten Bintan
Kabupaten Karimun
Kota Batam
Kota Tanjung Pinang

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved