CARA Beralih ke TV Digital, Cek Daftar Wilayah Tahap I yang Diberlakukan Siaran Digital

Pada tahap pertama, siaran TV analog akan dihentikan paling lambat pada 17 Agustus 2021, dengan proses peralihan sudah dimulai sejak saat ini.

Penulis: Zulkifli | Editor: Zulkifli
@siarandigitalindonesia
Cara dapatkan siaran TV digital. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ketahui update tentang program siaran televisi digital yang bakal diterapkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) secara bertahap.

Nantinya penikmat siaran televisi akan migrasi dari TV Analog ke TV digital.

Lantas bagaimana caranya migrasi dari TV analog ke TV digital ? Apa saja manfaatnya ?

Tenang, bagi televisi yang belum memiliki saluran penerima siaran TV digital tidak harus melakukan pergantian peranggkat televisi baru.

Baca juga: CARA Pindah dari Siaran TV Analog ke Siaran TV Digital Paling Lambat 17 Agustus 2021

Dikutip dari @siarandigitalindonesia, ada dua skema yang bisa dilakukan :

1. TV analog dengan bantuan set top box (STB) atau dekorder

2. TV digital dengabn perangkat penerima DVB-T2

Caranya

- Pastikan di daerah anda sudah terdapat siaran televisi digital

- Gunakan antena rumah biasa, yaitu antena UHF atau antena dalam rumah

- Pastikan perangkat TV anda sudah dilengkapi penerima siaran digital DVB-T2

- Jika Televisi hanya bisa menerima siaran analog pasng set top box (STB)

- Setelah perangkat televisi tersambung pilih opsi pengaturan / setting

- Pilih auto -scan untuk memindai program siaran TV digital

- Untuk tipe dekorder / set-top-box tertentu pengguna akan diminta memasukan kode pos wilayahnya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved