Harga STB TV Digital / Decoder TV ! Cek Jadwal Penghentian Siaran TV Analog & Provinsi Tahap Pertama

Pada tahap pertama, siaran TV analog akan dihentikan paling lambat pada 17 Agustus 2021, dengan proses peralihan sudah dimulai sejak saat ini.

Editor: Jimmi Abraham
https://www.instagram.com/kemenkominfo/
Pemberitahuan siaran TV Digital. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Secara total, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo) akan menghentikan siaran televisi analog paling lambat 2 November 2022.

Pada tahap pertama, siaran TV analog akan dihentikan paling lambat pada 17 Agustus 2021, dengan proses peralihan sudah dimulai sejak saat ini.

Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi mengatakan, pengguna TV dengan antena rumah biasa/UHF masih bisa menikmati siaran TV digital.

Syaratnya, pengguna perlu memasang set top box DVBT2 (STB) atau alat bantu penerima siaran digital.

"Bagi pengguna TV digital (televisi yang sudah memiliki penerimaan siaran digital di perangkatnya) dapat langsung menikmati siaran digital tanpa STB," kata Dedy saat dihubungi Kompas.com, Kamis 3 Juni 2021.

Tanpa STB, tidak akan ada siaran analog yang tersedia saat proses penghentian siaran ( ASO), sehingga pemiliki TV analog tidak akan bisa menerima siaran digital.

(Update berita lainnya disini)

Dedy mengatakan, siaran analog dan digital untuk saat ini masih tersedia secara simulcast.

STB DVBT2 dapat dibeli di toko elektronik atau marketplace daring.

"Toko-toko elektronik mungkin tidak semua menjual STB, namun rata-rata toko sudah menjual TV digital, yang juga bisa menjadi opsi," ujar dia.

Untuk mengetahui tipe STB dan TV digital yang sudah tersertifikasi oleh Kominfo, dapat dicek melalui laman siarandigital.kominfo.go.id

Baca juga: Cara Pasang STB TV Siaran Digital ! Pemerintah Menghentikan Siaran TV Analog Mulai 17 Agustus 2021

Berapa harga Set Top Box ( STB)?

Penelusuran Kompas.com di situs jual beli online, harga Set Top Box (STB) atau decoder TV di pasaran dijual kisaran Rp 200.000.

Dalam Permenko Nomor 6 Tahun 2021, diketahui ada 5 tahap penghentian siaran televisi analog:

* Tahap I: paling lambat 17 Agustus 2021

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved