Kayu Ulin Tak Lagi Dilindungi, Kekuatannya Jadi Daya Tarik

Selain Kayu Ulin, ada sembilan jenis tanaman hutan lain yang dikeluarkan dari jenis tanaman dilindungi.

Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
ILUSTRASI Kayu Ulin atau Kayu Belian. 

Proses perkecambahan ulin juga sangat lambat, yang membuat pohon ini sangat susah untuk dibudidayakan. 

Di samping itu, komposisi dan struktur tanah juga sangat menentukan keberlangsungan hidup dari bibit pohon ulin.

Jika ingin membudidayakan ulin, maka semua pihak harus bekerjasama memberikan perhatian lebih untuk keberlangsungan hidup bibit-bibit ulin.

Sayangnya, sampai saat ini belum ada kawasan khusus yang dijadikan sebagai area konsentrasi budidaya ulin.

"Terlebih, pada 28 Desember 2018, Menteri Lingkungan Hidup, Siti Nurbaya, melalui Peraturan Nomor 106 Tahun 2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi, justru mengeluarkan 10 tanaman dari deret yang ada. Termasuk di dalamnya, adalah pohon ulin," pungkas Bagas Dwi Nugrahanto.

Kebijakan tersebut kembali disorot setelah Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar pamer baju adat Dayak di Hari Lahir Pancasila.

Bukannya mendapat tanggapan positif, netizen justru ramai-ramai mengkritisi kebijakan yang dilakukan Siti Nurbaya Bakar terhadap keberlangsungan hutan di Kalimantan.

Termasuk soal Kayu Ulin yang tak lagi dimasukkan dalam daftar jenis tanaman hutan yang dilindungi.

Percepat Kehilangan Hutan Alam

Kebijakan ini dikhawatirkan mendorong laju percepatan kehilangan hutan alam terutama yang masih terlindungi di hutan konservasi maupun hutan-hutan adat.

“Fakta di lapangan jenis-jenis tersebut sudah langka dan semakin langka karena eksploitasi berlebihan. Saya kurang setuju kalau dikeluarkan dari daftar yang dilindungi,” kata Supriyanto, Pakar Bioteknologi Hutan dan Silvikultur Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor, Minggu 3 Februari 2019 di Jakarta.

Ia menjelaskan jenis-jenis tanaman yang dikeluarkan dari daftar dilindungi dalam Permenlhk 106 tersebut belum ada yang membudidayakan sebagai tanaman budidaya. \

Yang ada saat ini, tanaman tersebut ditanam sebatas untuk arboretum atau tanaman koleksi di hutan pendidikan atau di kampus-kampus.

Pemilik izin pembalakan/Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Alam (IUPHHK-HA) atau HPH sebatas melindungi atau tidak menebang.

Pengelola konsesi tersebut belum ada yang memperbanyak alih-alih menanam di kawasannya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved