Gelar Press Release, Polres Kubu Raya Ungkap 3 Kasus Narkoba, Curat dan Kasus Sodomi

Peristiwa tersebut kejadian  dari bulan Maret hingga April yang awal nya korban dan tersangka kenal melalui game online dan menjadi rekanan dalam game

Editor: Jamadin
Dok. Polres Kubu Raya
Wakapolres Kubu Raya, Kompol Sandhy W.G. Suawa ,S.P.,S.I.K. didampingi Kabagops, Kasatresnarkoba dan KBO Reskrim Polres Kubu Raya, memimpin Press Release pengungkapan kasus, Senin 31 Mei 2021 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA -  Polres Kubu Raya gelar Press Release ungkap kasus di wilayah hokum Polres Kubu Raya, Senin 31 Mei 2020.

Press Release dipimpin langsung Wakapolres Kubu Raya, Kompol Sandhy W.G. Suawa ,S.P.,S.I.K. didampingi Kabagops, Kasatresnarkoba dan KBO Reskrim Polres Kubu Raya

Dalam jumpa pers nya wakapolres membuka secara langsung kegiatan tersebut dihadapan para media yang hadir di Mapolres Kubu Raya guna mendengarkan secara langsung pengungkapan kasus yang di tangani Polres Kubu Raya sekaligus menghadirkan sebanyak lima orang, tiga diantaranya kasus narkotika, satu kasus cabul dan  satu kasus Curat

Dalam press releasenya Sandhy W.G Suawa S.P.,S.I.K mengatakan kepada media Jumlah tersangka yang kita hadirkan ada 5 orang terdiri dari 3 tersangka pidana narkoba, 1 tersangka pidana pencabulan, 1 tersangka pidana pencurian dengan pemberatan.

Ada pun 3 nama tersangka narkoba nya berinisaial LF (laki-laki) kita lakukan penangkapan diJalan Trans Kalimantan depan pangkalan Pasir Cipta Karya. LF Ditangkap berdasarkan adanya pengaduan masyarakat.

"Dari pengeledahan kita berhasil temukan barang bukti satu plastik klip transparan di celana sebelah kiri yang di duga narkotika jenis sabu. Selanjutnya inisial AS  yang berhasil kita amankan TKP di Gang Olahraga Desa Padang Tikar 2 Batu Ampar," jelasnya.

""Tersangka ditangkap berdasarkan pengaduan masyarakat dan diduga sebagai pengedar, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 3 klip transparan berisikan serbuk yang diduga jenis narkotika sabu yang masing-masing ditemukan di tas ransel dan disebuah tempat minyak rambut pelaku dan yang terakhir inisial YA (laki-laki) kita juga berhasil ungkap di tkp sebuah rumah di Gang Babusalam Desa Padang Tikar 2 Batu Ampar," tambahnya.

[Update Berita Polda Kalbar]

Setelah ditangkap, lanjut Sandhy  dilakukan penggeledahan dirumah terduka pelaku dan ditemukan narkotika jenis sabu di atas plapon toilet sebanyak 20 paket dan satu paket ditemukan di pinggang pelaku sehingga berjumlah 21 paket.

"Ketiga tersangka dikenakan Pasal Tindak Pidana Narkotika Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang no 35 Tahun 2005 Tentang Narkotika," jelas Sandhy.

Sedangkan 2 tersangka lainnya, terang Sandhy  inisial KH  kasus pencabulan anak laki-laki dibawah umur .

Peristiwa tersebut kejadian  dari bulan Maret hingga April yang awal nya korban dan tersangka kenal melalui game online dan menjadi rekanan dalam game online.

Kemudian menanyakan korban apakah sudah sunat dan untuk meyakinkan tersangka pada korban serta memvideokan.

Wakapolres Kubu Raya, Kompol Sandhy W.G. Suawa ,S.P.,S.I.K. didampingi Kabagops, Kasatresnarkoba dan KBO Reskrim Polres Kubu Raya, memimpin Press Release pengungkapan kasus, Senin 31 Mei 2021
Wakapolres Kubu Raya, Kompol Sandhy W.G. Suawa ,S.P.,S.I.K. didampingi Kabagops, Kasatresnarkoba dan KBO Reskrim Polres Kubu Raya, memimpin Press Release pengungkapan kasus, Senin 31 Mei 2021 

Tersangka mengancam korban untuk menyebarkan video kepada orang lain , korban pun merasa takut dan diadakanlah perjanjian bertemu dengan tersangka di Kecamatan Rasau Jaya untuk menghapus video.

Baca juga: Polres Bengkayang Ungkap Kasus Narkoba, Berikut Barang Bukti Yang Disita

Namun sebelum dihapus korban diajak melakukan hubunan badan (sodomi) dan kejadian tersebut berulang kali atau lebih dari sepuluh kali, karna apabila menolak tersangka akan mengancam menyebarkan video tersebut.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved