Gelar Press Release, Polres Kubu Raya Ungkap 3 Kasus Narkoba, Curat dan Kasus Sodomi
Peristiwa tersebut kejadian dari bulan Maret hingga April yang awal nya korban dan tersangka kenal melalui game online dan menjadi rekanan dalam game
"Atas kejadain tersebut pihak keluarga melaporkan ke Polres Kubu Raya dan dikenakan Pasal 82 ayat ( 1 ) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang Jo Pasal 76 E Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dengan barang bukti : Pakaian korban, Pakian tersangka, 1 hp korban, 1 hp tersangka,1 (satu) buah baju panjang bergambar boneka warna hijau dan merah," tambah Sandhy
Yang terahir inisial TO (laki-laki) kasus pidana pencurian di peternakan ayam milik saudara AH yang beralamat di Parit Wagatak Pal 9 Sungai Kakap.
Kejadian terjadi pada bulan Maret sekitar pukul 02.00 dini hari tersangka hendak jaga malam, melihat peternakan ayam milik AH yang tidak ada ayaam dan penjaganya.
Kemudian tersangka masuk ke dalam kandang dan melihat mesin penyemprot air, lalu dibawa ke semak-semak untuk disembunyikan.
Dan keesokan harinya tersangka menjual mesin penyemprot tersebut ke orang tidak dikenal dengan cara cod sehargaRp 550.000.
Kemudian setelah 3 hari korban saudara AH bersama ketua RT datang kerumah tersangka TO untuk menanyakan mesin air yang ambil tersangka, namun tersangka tidak mengakuinya.
Setelah korban memperlihatkan rekaman CCTV, tersangka akhirnya mengakui dan berjanji akan mengebalikan.
Dua minggu kemudian tersangka mengembalikan barang yang diambil, namun mesin tersebut bukan milik korban dan korban melapor ke Polres Kubu Raya.
"Atas kejadian tersebut tersangka TO diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHP.barang bukti yang kita amakan 1 Unit Mesin Semprot. Air dan 1 unit mesin semprot," pungkasnya.
Dan dari hasil press release tersebut kelima pelaku dan tersangaka sudah diamankan di mapolres Kubu Raya.
Polres Kubu Raya berkomitmen sejak berdirinya dengan 'MOTTO TIDAK ADA RUANG DAN WAKTU BAGI PELAKU KEJAHATAN DI WULAYAH HUKUM POLRES KUBU RAYA'.