11 Binua di Kecamatan Ngabang Siap Laksanakan Adat Balala Bapantang Batamakng
Hadir dalam kegiatan Adat Baremah tersebut Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Ngabang Yohanes SpdK, Ketua Majelis Adat Budaya Melayu (MABM) Kecama
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Kecamatan Ngabang yang terdiri dari 11 Binua telah siap untuk melaksanakan adat Balala Bapantang Batamakng yang akan dilaksanakan mulai tanggal 26 Mei 2021 pukul 18.00 WIB (Dimulai lala bapantang batamakng) hingga tanggal 27 Mei 2021 pukul 18.00 WIB (buka lala bapantang batamakng).
Hal tersebut ditandai dengan telah dilaksanakannya Ritual Baremah, bertujuan meminta keselamatan dalam acara Adat Balala Bapantang Batamakng yang dilaksanakan di Bundaran Tugu Soekarno KM 2 Ngabang pada Rabu 26 Mei 2021 pagi menjelang siang.
Hadir dalam kegiatan Adat Baremah tersebut Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Ngabang Yohanes SpdK, Ketua Majelis Adat Budaya Melayu (MABM) Kecamatan Ngabang Ya' Mulyadi, Ketua Yayasan Hati Suci Ngabang Sutrisno Lee
Kanit SPKT Polres Landak Ipda I Nyoman, Para Timanggong Binua Kecamatan Ngabang, Ormas POB, Ormas Forum Dayak Landak, Ormas Bala Dayak Landak.
Sebelumnya telah disepakati melalui surat kesepakatan oleh Timangong di 11 Binua yang ada di Kecamatan Ngabang untuk mengikuti dan menjalankan Adat Balala Bapantang Batamakng.
Baca juga: Kabupaten Landak Usulkan 1.780 Hektar Kebun Sawit Petani Direplanting
Kesebelas Binua tersebut adalah Binua Nahaya, Binua Terap, Binua Ayo Jaya, Binua Kota, Binua Safari, Binua Ayo Ulu, Binua Ayo Ilir, Binua Sapat Tesa, Binua Pantu Seratus, Binua Banyuke Tengah, dan Binua Bamaya
Adapun kesepakatan yang telah di cap dan ditandatanggani oleh para Timanggong dalam berita acara yang diterima Tribun adalah sebagai berikut
1. Pemberitahuan adat balala diberlakukan kepada seluruh masyarakat yang ada di 11 wilayah Binua Ketimanggongan yang ada di wilayah DAD Kecamatan Ngabang, Kecuali TNI, Polri, dan Petugas Medis.
2. Penggunaan jalan bagi yang melintasinya dipersilahkan melewati, tetapi tidak untuk singgah di rumah wilayah yang melaksanakan adat balala
3. Semua warga tidak diperbolehkan keluar rumah atau berkunjung ke rumah yang melaksanakan adat balala, dan tidak melakukan aktivitas yang mengundang kebisingan di dalam rumah
4. Bagi warga yang kebetulan ke luar daerah dan akan kembali ke rumahnya, dapat kembali setelah adat balala dibuka.
5. Bagi yang melanggar adat dikenakan sanksi wajib mengganti rugi semua adat yang telah dibuat, dan diwajibkan membayar adat pelanggaran, besarnya akan ditetapkan oleh masing-masing timanggong yang memutuskan.
6. Tidak boleh membunyikan alat musik
7. Kepada pencalang adat yang kami tugaskan, tidak untuk mensweeping warga, tetapi tugasnya mendokumentasikan dan melaporkan kepada timanggong, dan akan dilaksanakan urusan adatnya setelah dibukanya adat balala.
8. Kesepakatan ini kami buat bersama untuk tegaknya adat istiadat dan aturan adat di 11 Binua ketimanggongan di wilayah DAD kecamatan Ngabang.
Untuk diketahui, pelaksanaan Adat Balala dilaksanakan berdasarkan surat kesepakatan tiga Dewan Adat Dayak (DAD), yakni DAD Kabupaten Landak, DAD Kabupaten Mempawah, dan DAD Kabupaten Kubu Raya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/pelaksanaan-adat-baremah-menjelang-pelaksanaan-adat-balala-bapantang-pada-rabu-26-mei-2021.jpg)