Kabupaten Landak Usulkan 1.780 Hektar Kebun Sawit Petani Direplanting

Sebagai informasi, pemerintah pusat yang mengelontorkan dana replanting bersumber dari pajak CPO itu berstatus dana hibah.

Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Alfon Pardosi
Plt Kepala Dinas Perkebunan Landak Nikolaus 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat melalui Dinas Perkebunan dan beberapa Koperasi, mengusulkan ke Pemerintah Pusat seluas 1.780 hektar kebun sawit milik masyarakat untuk direplanting atau peremajaan.

"Iya ada program Peremajaan Kebun Sawit Pekebun (PKSP), ini dana hibah dari pemerintah pusat untuk peremajaan kebun sawit milik petani," terang Plt Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Landak Nikolaus kepada Tribun pada Kamis 20 Mei 2021.

Dijelaskannya, yang akan mengikuti program replanting ini sebelumnya sudah didaftarkan sejak tahun 2020 dan masuk pada pelaksanaan di tahun 2021.

"Jadi diusulkan terlebih dahulu masyarakat yang punya Sawit melaui Koperasi," terang Nikolaus.

Baca juga: Kapolres Landak : Selama Penyekatan Mudik Lebaran, Tiga Bis Kita Suruh Putar Balik

Nikolaus menuturkan, dari 1.780an hektar yang sudah diusulkan, itu diwadahi oleh sembilan koperasi.

"Untuk peserta replanting, artinya yang benar-benar ada memiliki kebun sawit. Itu syarat mutlak sesuai program," tegas Nikolaus.

Diakuinya, dari sembilan koperasi tersebut, baru lima koperasi yang mendapat rekomendasi untuk melaksanakan replanting. Sedangkan yang lainnya masih dalam proses.

"Sudah ada yang berjalan lima koperasi," tambahnya.

Dalam waktu dekat juga akan dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan replanting yang sudah berjalan.

"Tentu ada evaluasi, agar diketahui apa-apa saja kendala di lapangan jika ada," ungkapnya.

Sebagai informasi, pemerintah pusat yang mengelontorkan dana replanting bersumber dari pajak CPO itu berstatus dana hibah.

"Ini program pemerintah pusat yang sangat baik, yang punya tujuan untuk membantu petani sawit," bebernya.

Petani sawit yang dibantu tentunya juga harus sesuai persyaratan yang ada.

"Secara garis besar syaratnya itu, usai sawitnya sudah di atas 25 tahun, atau usia sawit tujuh tahun tapi dalam setahun dalam sehektar hasilnya di bawah 10 ton. Itu masuk kategori direplanting," tambahnya..

Sedangkan untuk nilai rupiah yang diberikan dalam program replanting itu sebesar Rp 30 juta per hektar.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved