Personel Polsek Seberuang Melaksanakan Kegiatan Operasi Yustisi di Depan Polsek Seberuang
Guna meningkatkan disiplin masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan guna memutus rantai penyebaran covid-19
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Personel Polsek Seberuang menggelar oprasi yustisi bertempat di depan Polsek Seberuang, Senin 25 Mei 2021.
Dalam Kegiatan tersebut personel Polsek Seberuang memberikan himbauan serta edukasi terhadap masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan covid-19 serta selalu menggunakan masker, mencuci tangan dengan air mengalir dan menghindari kerumunan.
Sebagai tindak lanjut Perbub No 57 tahun 2020 Kapuas Hulu, Pergub No.110 Tahun 2020 Kalimantan Barat dan Inpres No.6 Tahun 2020 Tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam mencegah dan mengendalikan Covid 19 di Wilayah Kecamatan Seberuang, Kapuas Hulu.
Baca juga: Disiplinkan Protokol Kesehatan, Personel Polsek Seberuang Gelar Operasi Yustisi di Depan Mapolsek
Dalam operasi tersebut juga, terjaring beberapa waraga diimbau lantaran melanggar ketentuan protokol kesehatan selama masa pandemi ini.
“Operasi yustisi penggunaan masker memang sering kita gelar di depan Polsek Seberuang. Guna meningkatkan disiplin masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan guna memutus rantai penyebaran covid-19," ujar Kapolsek Seberuang Ipda Usman Hasibuan.
Semprotkan Disinfektan
Di hari yang sama, Senin 25 Mei 2021, Bhabinkamtibmas Desa Ranyai, Bripda Septiandi Deri Pradita bersama Babinsa Ranyai melaksanakan Penyemprotan cairan Disinfektan di pemukiman warga Desa Ranyai Kecamatan Seberuang Kabupaten Kapuas Hulu.
Kapolsek Seberuang Ipda Usman Hasibuan menyampaikan, kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di wilayah Kecamatan Seberuang.
“Hari ini melaksanakan penyemprotan cairan Disinfektan di Desa Ranyai Kecamatan Seberuang, di rumah warga yang terkonfirmasi Covid-19,” ujar Usman Hasibuan.

Kapolsek berpesan, kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan.
“Terapkan pola 5 M untuk pencegahan penyebaran Covid-19,” terang Usman Hasibuan.
[Update Berita Polda Kalbar]