PT Jasa Raharja Kalbar

Jasa Raharja Kalbar Salurkan Santunan Rp 11,58 Miliar Hingga Triwulan 1 2021

Salah satu fakor penyebab peningkatan jumlah santunan yang diserahkan sampai dengan saat ini adalah adanya musibah jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ-1

Editor: Nina Soraya
TRIBUN/DOK
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Barat, Regy S. Wijaya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Barat telah menyerahkan Santuan sejumlah Rp 11,58 miliar kepada ahli waris korban kecelakaan pada Triwulan I 2021 atau mulai Januari sampai dengan April 2021.

Santunan yang telah diserahkan tersebut terdiri atas santunan meninggal dunia sebesar Rp 8,05 miliar, santunan untuk korban luka-luka sebesar Rp 3,39 miliar, santunan untuk korban cacat tetap Rp 65 juta, santunan biaya penguburan sejumlah Rp 20 juta, santunan untuk P3K sejumlah Rp 47 Juta.

Jasa Raharja Kalbar Serahkan Santunan Lansia Meninggal Lakalantas Kurang dari 24 Jam

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Barat, Regy S. Wijaya, menyampaikan bahwa besaran santunan korban kecelakaan sampai dengan Bulan April tahun 2021 mengalami peningkatan sebesar 14,84 persen atau senilai Rp 1,49 miliar jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2020.

"Salah satu fakor penyebab peningkatan jumlah santunan yang diserahkan sampai dengan saat ini adalah adanya musibah jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 tujuan Jakarta-Pontianak pada bulan Januari awal tahun 2021," ungkap Regy kepada tribunpontianak.co.id, Senin 24 Mei 2021.

Quick Respons JR dan Polri, Jasa Raharja Kalbar Serahkan Santunan Laka Beruntun Karimunting

"Berdasarkan data manifest terdiri atas 50 penumpang dan 12 kru yang menjadi korban pada kecelakaan tersebut. Setelah dilakukan evakuasi dan identifikasi terdapat 20 ahli waris korban yang berdomilisi di Kalimantan Barat,” jelasnya. 

Dia menjelaskan jumlah korban meninggal dunia mengalami peningkatan dari 124 menjadi 160 korban jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

"Secara keseluruhan jumlah korban yang diserahkan santunannya juga mengalami peningkatan menjadi 399 korban, sementara tahun lalu adalah 382 korban", ujar Regy didampingi Kepala Unit Operasional dan Humas PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Barat, Amnan Ghozali.

Optimalisasi Pelayanan Samsat Drive Thru, Jasa Raharja Kalbar Koordinasi Bersama Bapenda Kalbar

PT Jasa Raharja yang tergabung dalam Indonesia Financial Group (IFG) merupakan anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara yang menjalankan program perlindungan dasar terhadap korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan lalu lintas jalan.

PT Jasa Raharja memiliki tugas pokok menyerahkan santunan bagi korban kecelakaan alat angkutan umum di darat, air dan udara dan korban kecelakaan lalu lintas jalan sebagai wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat termasuk warga negara asing yang mengalami kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan di wilayah NKRI.

Mudik Gratis Ditiadakan, Jasa Raharja Kalbar Berikan Kuota Gratis Lewat Program MOLAE

Disamping tugasnya menyerahkan santunan, PT Jasa Raharja juga mempunyai tugas pokok lain yaitu menghimpun dana berupa Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) dikutip dari tiket yang dibayarkan oleh penumpang angkutan umum, penumpang pesawat udara, penumpang kapal laut, penumpang kereta api termasuk penumpang kendaraan angkutan umum luar negeri yang masuk ke wilayah NKRI.

Dukung Pelestarian Alam, Jasa Raharja Kalbar Tanam Pohon Tecoma Bersama DLH Pontianak

Sedangkan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dikutip dari pemilik kendaraan bermotor yang dikutip bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor setiap tahun.

Terhadap kendaraan luar negeri yang masuk ke wilayah NKRI, SWDKLLJ dikutip ketika kendaraan tersebut memasuki wilayah NKRI melalui Pos Lintas Batas Antar Negara.

PT Jasa Raharja saat ini telah melakukan transformasi pelayanan berupa digitalisasi transaksi keuangan (Cashless Payment) sehingga penyerahan santunan tidak lagi diserahkan dalam bentuk tunai melainkan menggunakan sistem cashless.

Jasa Raharja Kalbar Jamin Seluruh Korban Kecelakaan KMP Bili di Dermaga Tebas

Di mana santunan langsung ditransfer ke rekening korban/ahli waris korban melalui virtual account dan juga segala transaksi pembayaran dilakukan secara cashless.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved