Jasa Raharja Kalbar

Quick Respons JR dan Polri, Jasa Raharja Kalbar Serahkan Santunan Laka Beruntun Karimunting

kami melalui petugas Samsat Sungai Duri melakukan kunjungan jemput bola ke rumah korban untuk menyampaikan duka cita sekaligus melakukan survei

Editor: Nina Soraya
IST
Petugas Jasa Raharja Samsat Sungai Duri, Andreiyan Richi bersama dengan Kasatlantas Polres Bengkayang, Tri Teguh Mulyono dan Kanit Laka Polres Bengkayang, H. Simanjuntak menggelar survei bersama dan olah tempat kejadian perkara pada hari kejadian kecelakaan 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, BENGKAYANG - Lakalantas beruntun terjadi di Jalan Raya Dusun Tanjung Gundul Desa Karimunting, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan Kabupaten Bengkayang Provinsi Kalimantan Barat pada Selasa, 18 Mei 2021 sekira pukul 10.30 WIB.

Kecelakaan yang melibatkan 1 unit bus, 1 unit sepeda motor dan 3 unit mobil tersebut menyebabkan pembonceng sepeda motor meninggal dunia sedangkan pengendara sepeda motor mengalami luka-luka dan dilarikan ke Rumah Sakit Abdul Aziz Singkawang guna menjalani perawatan.

Optimalisasi Pelayanan Samsat Drive Thru, Jasa Raharja Kalbar Koordinasi Bersama Bapenda Kalbar

PT. Jasa Raharja Perwakilan Singkawang sebagai perpanjangan tangan dari PT. Jasa Raharja Cabang Kalimantan Barat, menyampaikan rasa duka cita dan bela sungkawa kepada keluarga korban atas musibah kecelakaan yang terjadi.

Petugas Jasa Raharja Samsat Sungai Duri, Andreiyan Richi bersama dengan Kasatlantas Polres Bengkayang, Tri Teguh Mulyono dan Kanit Laka Polres Bengkayang, H. Simanjuntak menggelar survei bersama dan olah tempat kejadian perkara pada hari kejadian kecelakaan.

Operasi Identifikasi SJ 182 Ditutup, Jasa Raharja Kalbar Kembali Serahkan Santunan

“Sesuai dengan peran dan tugas pokok Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan, kami melalui petugas Samsat Sungai Duri melakukan kunjungan jemput bola ke rumah korban untuk menyampaikan duka cita sekaligus melakukan survei keabsahan ahli waris guna pemenuhan hak santunan meninggal dunia”, tutur Kepala PT. Jasa Raharja Perwakilan Singkawang, Gunawan, pada Jumat, 21 Mei 2021.

Jasa Raharja Kalbar Sebut Kemudahan Pembayaran Online PKB dan SWDKLLJ Tingkatkan Penerimaan Pajak

Sebagai perusahaan yang menyelenggarakan Program Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, pihaknya akan menyerahkan santunan kepada korban dan ahli waris korban.

Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam peraturan menteri keuangan nomor 16/PMK.010/2017 dengan besar santunan meninggal dunia sebesar 50 juta rupiah dan santunan biaya perawatan sebesar maksimal 20 juta rupiah.

Jasa Raharja Kalbar Perkuat Sinergi Bersama Bank Kalbar dengan Tingkatkan Pelayanan e-Samsat

“Terhadap korban meninggal dunia, santunan telah kami serahkan kepada ahli waris yakni suami korban pada tanggal 19 Mei kemarin. Sedangkan untuk korban yang mengalami luka-luka, telah kami jaminkan biaya perawatannya di Rumah Sakit Abdul Aziz Singkawang sampai dengan maksimal 20 juta rupiah," pungkasnya.

Pihaknya mengimbau kepada para pengguna jalan agar senantiasa menjaga jarak aman dan memperhatikan kecepatan kendaraan serta tetap waspada utamanya di jalan lurus, agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved