SK Pencairan Gaji 13 S-408/MK.02/2021 Kemenkeu Pastikan Pemotongan Gaji 13 PNS 2021

Gaji 13 sengaja diberikan pemerintah pada Abdi Negara untuk membantu biaya penidikan anak-anak mereka..

Editor: Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Info Pencairan Gaji 13 2021. 

Berikut rincian maksimal gaji ke-13 yang diterima ASN:

Pimpinan LNS

* Ketua/Kepala Rp 9,59 juta

* Wakil Ketua/Wakil Kepala Rp 8,79 juta

* Sekretaris Rp 7,99 juta

* Anggota Rp 7,99 juta

* Pejabat non-PNS pada LNS atau pejabat lainnya non-PNS yang menduduki jabatan setara

Eselon

* Eselon I/JPT Utama/JPT Madya Rp 9,59 juta

* Eselon II/JPT Pratama Rp 7,34 juta

Eselon III/Jabatan Administrator Rp 5,35 juta

* Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5,24 juta

Baca juga: SALDO Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan Resmi Cair Bulan Depan, Cek Nominal Gaji 13 Tahun 2021

Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS

1. Pendidikan SD/SMP/ sederajat

* Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,23 juta

Halaman
123
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved