CPNS 2021
Pedoman Seleksi CPNS Tahun 2021! Isolasi Mandiri 14 Hari Sebelum Pelaksanaan Seleksi
Dari aspek penyelenggaraan seleksi, kerabat atau pengantar peserta seleksi dilarang berada di lokasi ujian untuk menghindari terjadinya kerumunan.
Penulis: Marlen Sitinjak | Editor: Marlen Sitinjak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Penyelenggaraan seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau CPNS Tahun 2021 dengan metode sistem CAT BKN kembali dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan atau prokes pencegahan pandemi Covid-19.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Ketua Pelaksana Panitia Seleksi Nasional/Panselnas menyiapkan skema pelaksanaan seleksi dengan menerbitkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 tanggal 17 Mei 2021.
Mengutip dari www.bkn.go.id, dalam Surat Edaran tersebut ada delapan pedoman umum yang perlu diperhatikan setiap peserta seleksi.
Satu di antaranya, peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi.
Baca juga: Pengumuman Seleksi CPNS 2021, Bidan Perawat dan Dokter Buka Formasi Besar Tingkat Kota & Kabupaten
Berikut pedoman umum dalam Surat Edaran Skema Penerapan Prokes Covid-19 dalam Pelaksanaan Seleksi CAT BKN 2021:
- Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi.
- Peserta seleksi tidak diperkenankan singgah di tempat lain selama perjalanan menuju ke tempat seleksi.
- Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Menggunakan masker medis dan apabila memakai masker kain, dianjurkan menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis. Jika berhadapan dengan banyak orang, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.
- Tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain; Mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer.
- Membawa alat tulis pribadi.
- Peserta seleksi dengan hasil pengukuran suhu > 37,3 derajat Celcius diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah dan diawasi oleh petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield).
- Peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
- Pengantar peserta seleksi dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan.
[Update Informasi Seputar CPNS 2021]
Aturan Seleksi
Dari aspek penyelenggaraan seleksi, kerabat atau pengantar peserta seleksi dilarang berada di lokasi ujian untuk menghindari terjadinya kerumunan.
BKN tetap memastikan bahwa live scoring CAT BKN ditayangkan secara langsung di media online streaming.
Dalam hal ini BKN berkerja sama dengan pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk memastikan tidak ada kerumunan pengantar dan peserta seleksi di sekitar lokasi seleksi.
Selain itu, setiap Tilok ujian harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 setempat.
Bagi peserta seleksi yang suhu tubuhnya >37,3 C dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak 2 (dua) kali dengan jarak waktu pemeriksaan 5 (lima) menit dan ditempatkan pada tempat yang ditentukan di Tilok.
Apabila hasil pemeriksaan ulang kedua peserta tetap memiliki suhu tubuh >37,3 C, maka dilakukan pemeriksaan oleh Tim Kesehatan untuk mendapat rekomendasi layak tidaknya mengikuti ujian.
Baca juga: Link Latihan Soal CPNS 2021 dan Link Latihan Soal PPPK 2021
Jika peserta dinyatakan tidak direkomendasikan mengikuti ujian, maka peserta seleksi diberikan kesempatan mengikuti seleksi pada sesi cadangan sesuai rekomendasi tim kesehatan dengan jadwal yang ditetapkan BKN setelah Panitia Instansi berkoordinasi dengan BKN.
Apabila tidak mengikuti seleksi pada sesi cadangan, maka peserta seleksi tersebut dianggap gugur.