CPNS 2021

Pedoman Seleksi CPNS Tahun 2021! Isolasi Mandiri 14 Hari Sebelum Pelaksanaan Seleksi

Dari aspek penyelenggaraan seleksi, kerabat atau pengantar peserta seleksi dilarang berada di lokasi ujian untuk menghindari terjadinya kerumunan.

Penulis: Marlen Sitinjak | Editor: Marlen Sitinjak
KOLASE/TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Pedoman Seleksi CPNS Tahun 2021. Pengantar peserta seleksi dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan. 

Selanjutnya bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan berstatus menjalani isolasi wajib melaporkannya kepada Panitia Instansi yang dilamar.

Lalu Panitia Instansi bersurat kepada Kepala BKN berupa surat permohonan agar peserta seleksi CPNS yang telah terkonfirmasi positif Covid-19 dapat dijadwalkan di akhir seleksi di lokasi tempat peserta tersebut mengikuti seleksi atau lokasi BKN terdekat.

Surat permohonan disampaikan dengan melampirkan bukti surat rekomendasi dokter dan/atau hasil swab PCR dan keterangan menjalani isolasi dari pejabat yang berwenang, lalu BKN akan
mengatur kembali jadwal peserta seleksi.

Sementara bagi peserta seleksi yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan tidak sedang menjalani isolasi atau sudah menjalani isolasi, maka Panitia Seleksi Instansi melaporkan kepada Tim Pelaksana CAT BKN dan dibuatkan Berita Acara Peserta Terkonfirmasi Positif Covid-19 sesuai lampiran Surat Edaran dan peserta dapat mengikuti seleksi sesuai dengan jadwal yang ditetapkan di ruangan khusus yang disediakan di Tilok.

Untuk jadwal pelaksanaan seleksi ASN 2021 tengah difinalisasi oleh Tim CAT BKN sambil menunggu beberapa hal, di antaranya: selesainya seleksi Sekolah Kedinasan, penyiapan sistem SSCASN berupa integrasi penetapan kebutuhan (formasi) dari Kemenpan RB ke sistem SSCASN, setting persyaratan oleh instansi, verifikasi dan validasi formasi oleh BKN, rekomendasi dari Satgas Covid Nasional, dan penentuan Tilok mandiri oleh instansi.

Link PDF - SIARAN PERS Skema Penerapan Prokes Covid-19 dalam Pelaksanaan Seleksi CAT BKN 2021 [LINK.pdf]

Baca juga: Cek Syarat Tes CPNS 2021 dan PPPK 2021 ! Sudah Tahu Syarat Ikut CPNS 2021 dan PPPK 2021 Belum ?

Jadwal seleksi, Formasi dan Berkas yang Diperlukan

Pemerintah melalui Kementerian Pendayaagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) membuka seleksi CPNS 2021.

Sebagaimana pelaksanaan rekruitmen tahun lalu yang berlangsung di tengah pandemi Covid-19, pelaksanaan tes berbasiskomputer atau computer Assisted Test (CAT) dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Berikut ini adalah sejumlah hal penting terkait rekruitmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun ini yang penting untuk diketahui:

Berikut jadwal seleksi CPNS dan PPPK tahun 2021:

  • Pengumuman seleksi: 30 Mei - 31 Juni 2021
  • Pendaftaran seleksi: 31 Mei - 21 Juni 2021
  • Seleksi administrasi dan pengumuman: 1-30 Juni 2021
  • Masa sanggah: 1-11 Juni 2021
  • Pelaksanaan SKD CPNS: Juli sampai September 2021
  • Seleksi Kompetensi PPPK non guru: Juli sampai September, setelah SKD CPNS selesai di masing-masing lokasi
  • Seleksi kompetensi PPPK guru: Agustus 2021 (tes 1), Oktober 2021 (tes 2) dan Desember 2021 (tes 3)
  • Pelaksanaan SKB CPNS: September sampai Oktober 2021
  • Pengumuman akhir dan masa sanggah: November 2021
  • Penetapan NIP CPNS/nomor induk PPPK: Desember 2021

Jadwal di atas bisa disesuaikan apabila ada perubahan kebijakan pemerintah yang berkaitan engan PandemiCovid-19, sehingga tidak memungkinkan pelaksanaan kegiatan.

Baca juga: FORMASI CPNS Kemenkeu 2021 untuk Lulusan SMA D3 S1, Ini Syarat Hingga Alur Pendaftaran CPNS 2021

Dibuka 3 Kategori

Rekruitmen tahun ini meliputi 3 kategori, yakni Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan Sekolah Kedinasan.

Berdasarkan informasi di laman KemenPAN-RB, seperti tahun sebelumnya, tahun ini seleksi akan dibuka dalam dua formasi, yakni umum dan khusus.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved