Polres Sambas Amankan Seorang Pria Terduga Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba

Diungkapkan oleh Kasat, penangkapan itu berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Tersangka WM saat menunjukkan barang bukti berupa Narkoba jenis sabu-sabu saat diamankan oleh Satresnarkoba Polres Sambas. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kapolres Sambas AKBP Robertus B Herry Ananto Pratiknyo, melalui Kasat Resnarkoba Polres Sambas Iptu Wismo SH mengungkapkan jika mereka baru saja mengamankan seorang tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

"Kami baru saja mengamankan seorang tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Sambas pada Rabu, 19 Mei 2021 malam," ujarnya, Kamis 20 Mei 2021.

Diungkapkan oleh Kasat, penangkapan itu berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

"Tersangka yang di amankan adalah WM umur 40 tahun, yang merupakan warga Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Dia diamankan setelah kedapatan memiliki Narkoba jenis sabu-sabu," ungkap Kasat.

Baca juga: Kasat : Keluar Dari RSUD, AM Langsung Ditahan di Mapolres Sambas

WM (40) diamankan di tepi jalan yang ada di Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

"Dia diamankan di tepi jalan gang yang beralamat di Dusun Melati, Desa Penjajap, Kecamatan Pemangkat. Pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021 sekira pukul 23.30 wib," tegasnya. 

Karena perbuatannya, dia disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dari tangan tersangka, di dapatkan barang bukti berupa satu paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat Bruto 0,40 gram. (*)

(Update Informasi Seputar Kabupaten Sambas)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved