Kasat : Keluar Dari RSUD, AM Langsung Ditahan di Mapolres Sambas

Diungkapkan oleh Kasat, sebelum dilakukan penahanan. Beberapa hari yang lalu, AM sempat di rawat di RSUD Sambas lantaran sakit karena percobaan bunuh

Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Petugas melakukan evakuasi korban mayat perempuan di dalam sebuah kamar nomor 209 Hotel Favourite di Jalan Pasar Ikan Lama Dusun Kalimbawan RT 4/RW 7, Desa Tebas Kuala, Kecamatan Tebas. (Istimewa/Polsek Tebas) 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kapolres Sambas AKBP Robertus B Herry Ananto Pratiknyo melalui Kasat Reskrim Polres Sambas Iptu Siko Sesaria Putra Suma mengatakan AM (32) tersangka pembunuhan MH (23) di kamar 209 Penginapan Favorite, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat sudah di tangkap, dan di bawa ke ruang tahanan Mapolres Sambas.

Diungkapkan oleh Kasat, sebelum dilakukan penahanan. Beberapa hari yang lalu, AM sempat di rawat di RSUD Sambas lantaran sakit karena percobaan bunuh diri dengan meminum Cuka Getah.

"Sudah keluar (Perawatan di RSUD Sambas-Red), dan saat ini sudah ditahan di Polres Sambas," ujarnya, Kamis 20 Mei 2021.

Baca juga: Kasat Reskrim Ungkap Hasil Pemeriksaan Terhadap Jasad Perempuan di Penginapan Tebas

Kata Kasat, percobaan bunuh diri yang dilakukan oleh AM itu dilakukan sesaat setelah melakukan pembunuhan terhadap MH di kamar 209, penginapan Favorite Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

"AM sendiri di tangkap dirumahnya dalam keadaan sakit, setelah mencoba melakukan percobaan bunuh diri dengan meminum Cuka Getah," katanya menjelaskan.

Oleh karenanya, AM mesti di rawat di RSUD terlebih dahulu sebelum dilakukan penahanan lebih lanjut. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved