Kasat : Keluar Dari RSUD, AM Langsung Ditahan di Mapolres Sambas
Diungkapkan oleh Kasat, sebelum dilakukan penahanan. Beberapa hari yang lalu, AM sempat di rawat di RSUD Sambas lantaran sakit karena percobaan bunuh
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kapolres Sambas AKBP Robertus B Herry Ananto Pratiknyo melalui Kasat Reskrim Polres Sambas Iptu Siko Sesaria Putra Suma mengatakan AM (32) tersangka pembunuhan MH (23) di kamar 209 Penginapan Favorite, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat sudah di tangkap, dan di bawa ke ruang tahanan Mapolres Sambas.
Diungkapkan oleh Kasat, sebelum dilakukan penahanan. Beberapa hari yang lalu, AM sempat di rawat di RSUD Sambas lantaran sakit karena percobaan bunuh diri dengan meminum Cuka Getah.
"Sudah keluar (Perawatan di RSUD Sambas-Red), dan saat ini sudah ditahan di Polres Sambas," ujarnya, Kamis 20 Mei 2021.
Baca juga: Kasat Reskrim Ungkap Hasil Pemeriksaan Terhadap Jasad Perempuan di Penginapan Tebas
Kata Kasat, percobaan bunuh diri yang dilakukan oleh AM itu dilakukan sesaat setelah melakukan pembunuhan terhadap MH di kamar 209, penginapan Favorite Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
"AM sendiri di tangkap dirumahnya dalam keadaan sakit, setelah mencoba melakukan percobaan bunuh diri dengan meminum Cuka Getah," katanya menjelaskan.
Oleh karenanya, AM mesti di rawat di RSUD terlebih dahulu sebelum dilakukan penahanan lebih lanjut. (*)