Kasat Reskrim Ungkap Hasil Pemeriksaan Terhadap Jasad Perempuan di Penginapan Tebas
Dari KTP korban yang ditemukan di dalam kamar penginapan diketahui kata Kasat, korban adalah warga Tekarang, Kabupaten Sambas. Yang masih berstatus se
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kapolres Sambas AKBP Robertus B Herry Ananto Pratiknyo melalui Kasat Reskrim Polres Sambas Iptu Siko Sesaria Putra Suma mengatakan bahwa hasil dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) penemuan jasad perempuan di dalam sebuah kamar nomor 209 Hotel Favourite di Jalan Pasar Ikan Lama Dusun Kalimbawan RT 4/RW 7, Desa Tebas Kuala, Kecamatan Tebas.
Kata dia, saat pihak kepolisian datang ke lokasi kondisi korban sudah tidak bernyawa lagi, atau meninggal dunia.
"Hasil olah TKP korban telah di temukan dalam keadaan Meninggal Dunia di kamar nomor 209 Hotel Favorite Kecamatan Tebas," ujarnya, Senin 17 Mei 2021.
Baca juga: BREAKING NEWS - Wanita Usia 23 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Penginapan No 209
Dari KTP korban yang ditemukan di dalam kamar penginapan diketahui kata Kasat, korban adalah warga Tekarang, Kabupaten Sambas. Yang masih berstatus sebagai seorang mahasiswa.
Dan saat dilakukan olah TKP, kondisi korban sudah mengeluarkan aroma tidak sedap.
"Tubuh korban telah mengeluarkan aroma yang tidak sedap, hidung dan mulut mengeluarkan cairan Merah," tuturnya.
"Dilokasi TKP ditemukan 1 buah Dompet Korban beserta Identitas, 1 buah HP warna Gold, dan 1 nuah kondom habis dipakai dan KTP Korban di temukan dalam Tong Sampah," tegasnya.
Karenanya, mereka membawa mayat tersebut ke Puskesmas terdekat guna dilakukan visum.
"Korban di bawa Ke Puskesmas Tebas oleh Personil Polsek Tebas, Unit Identifikasi dan Piket Reskrim Polres Sambas untuk di lakukan pemeriksaan luar/Autopsi," tuturnya. (*)