Abu Bakar: DPRD Sahkan Dua Perda Inisiatif

Sedangkan untuk penyampaian dari Pansus 2 tentang Raperda LP2B tadi ada dua Fraksi yang meminta untuk ditunda menjadi peraturan daerah

Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Wawan
Ketua DPRD Kabupaten Sambas H Abu Bakar saat memimpin sidang paripurna pengesahan dua Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Sambas, Kalbar, Rabu 19 Mei 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas menggelar sidang paripurna guna pengambilan keputusan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD.

Dua Raperda tersebut adalah Perda tentang Pembinaan Olahraga Prestasi dan tentang Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B), yang merupakan Perda inisiatif DPRD Kabupaten Sambas.

Disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Sambas, H Abu Bakar mengatakan kedua Raperda tersebut telah disetujui oleh anggota untuk segera dijadikan produk hukum Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sambas, meskipun pengesahan Raperda LP2B dalam pengesahannya sempat terjadi dinamika.

"Alhamdulillah kami telah selesai melaksanakan rapat paripurna untuk pengambilan keputusan atau persetujuan dua Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Sambas," ujarnya, Rabu 19 Mei 2021.

Baca juga: Bupati Sambas Apresiasi Dua Raperda Inisiatif DPRD

Dijelaskan Abu Bakar, Perda penyelenggaraan keolahragaan tidak begitu banyak dinamika dan langsung disetujui oleh seluruh fraksi DPRD Kabupaten Sambas.

"Dari penyampaian ketua Pansus 1 tentang penyelenggaraan keolahragaan daerah tadi, sudah kita dengarkan bersama dan tidak ada persoalan semua langsung menyetujui," ungkapnya.

Hal yang berbeda justru terjadi pada pengesahan Raperda LP2B yang diminta oleh dua Fraksi di DPRD Kabupaten Sambas yakni Fraksi PAN dan Nasdem untuk ditunda pengesahannya.

"Sedangkan untuk penyampaian dari Pansus 2 tentang Raperda LP2B tadi ada dua Fraksi yang meminta untuk ditunda menjadi peraturan daerah," katanya.

Namun demikian, berdasarkan aturan yang ada kata dia. Dalam pengesahan Raperda LP2B pada akhirnya disepakati oleh seluruh anggota DPRD yang hadir, dengan cara voting.

"Tetapi kita kembali pada Tata Tertib DPRD pasal 157 ayat 1 huruf dan ayat 2 menyatakan keputusan ini diambil secara musyawarah dan mufakat, dan apabila tidak ada keputusan maka diambil langkah voting keseluruhan dari kehadiran anggota dewan," ungkapnya.

"Alhamdulillah tadi saya bertanya sebagai pimpinan sidang, mereka setuju semua, berarti kedua Raperda ini sudah tidak ada persoalan dan disetujui oleh anggota DPRD," sambungnya.

Lebih lanjut dia menegaskan, bahwa perbedaan pandangan antar fraksi adalah hal yang lumrah dan biasa di DPRD. Kata dia, hal yang menjadi perbedaan, selanjutnya akan jadi masukan berhaga demi sempurnanya sebuah produk hukum Peraturan Daerah.

"Perbedaan pendapat ini adalah hak fraksi namun keputusan akhir ada pada seluruh anggota, karena itu selaku pimpinan kita bertanya kepada anggota apakah setuju dan mereka semua setuju," jelasnya.

Untuk fraksi yang minta untuk menunda pengesahan Perda LP2B itu juga bukan tanpa alasan. Hal ini kata dia, juga karena ada beberapa catatan yang mereka sampaikan, dimana Perda LP2B ini harus di sesuaikan dengan revisi tata ruang RTRW.

"Makanya kita akan menantikan hasil kerja Pokja dari Kementerian Pertanian yang menentukan di setiap Desa terkait jumlah luas lahan pertanian dan lain-lain, data ini kemudian digunakan oleh Bupati untuk mengeluarkan Keputusan Bupati tentang tata ruang yang baru," tutupnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved