Larang Mudik Lebaran, Edi Kamtono: ASN Tambah Libur Tunda Naik Pangkat
Untuk pelayanan publik seperti kesehatan baik di rumah sakit maupun Puskesmas, tetap berjalan seperti biasanya.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Lebaran tahun 2021 pemerintah melarang warga atau masyarakat mudik lebaran. Khusus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarga bahkan dilarang bepergian ke luar daerah mulai 6-17 Mei 2021.
ASN mendapat jatah libur Idul Fitri pada 12 Mei-17 Mei 2021. Jika menambah libur, ada sanksi tegas untuk para ASN.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyatakan, ASN di Kota Pontianak libur bersama pada Rabu sampai Minggu.
Pada Senin, ASN Pemkot masuk kerja kembali. "PNS mulai hari libur bersama pada Rabu sampai Minggu dan Senin masuk kerja kembali," kata Edi Rusdi Kamtono, Senin 10 Mei 2021.
Baca juga: ASN Dilarang Mudik, Nambah Libur Akan Disanksi
Ia menegaskan, bagi ASN yang libur tanpa izin atau cuti, tentu akan diberikan sanksi. "Kemudian untuk PNS yang libur tanpa cuti sanksinya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berkurang. Kemudian akan dilihat alasannya tidak masuk dan tidak izin," ujarnya.
"Sanksinya selain peringatan tertulis, juga penundaan gaji berkala dan penundaan pangkat," lanjut Wali Kota Pontianak.
Selama hari libur, jelas Edi, pelayanan di fasilitas kesehatan seperti rumah sakit maupun Puskesmas akan tetap berjalan melayani masyarakat dengan petugas yang sudah diatur jadwal masing-masing.
"Untuk pelayanan di rumah sakit dan Puskesmas tetap berjalan. Untuk di rumah Sakit 24 jam dan Puskesmas ada yang 24 jam ada juga yang tidak," kata Edi Rusdi Kamtono.
Ia mengatakan, bahwa sudah diatur jadwal petugas untuk tetap bisa melayani masyarakat atau pasien di hari libur tersebut. "Untuk itu, meminta kepada yang nonmuslim agar tetap masuk," ungkapnya.
Sementara itu Bupati Sintang Jarot Winarno menegaskan, ASN yang melanggar akan dikenakan sanksi, termasuk yang menambah waktu libur.
"Kan, kita cuma jalankan perintah dari pusat saja, ASN dilarang mudik kalau mudik ya kita sanksi, lah. Pokoknya sesuai peraturan yang ada, dari pusat meliputi seluruh Indonesia, masuk akal atau tidak, itulah peraturanya, ASN dilarang mudik, termasuk yang nambah libur," tegas Jarot, Senin.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu H Mohd Zaini menyatakan, berdasarkan surat edaran Bupati Kapuas Hulu terkait hari libur lebaran idul Fitri bagi pegawai negeri sipil (PNS) dilingkungan Pemda Kapuas Hulu yaitu dari tanggal 12 hingga 17 Mei 2021.
Baca juga: Bupati Atbah Tiadakan Open House di Lebaran Tahun Ini dan Larang ASN Mudik
"Jadi pada hari Selasa tanggal 18 Mei 2021, aktivitas libur hari raya idul Fitri bagi PNS tidak ada lagi, dan semuanya sudah masuk kerja seperti biasa, atau tidak ada lagi tambahan libur," ujarnya kepada Tribun, Senin 10 Mei 2021.
Zaini juga menjelaskan bahwa, terkait sanksi bagi ASN atau PNS yang melanggar surat edaran Bupati dipastikan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kita harapkan semuanya bisa tetap mematuhi peraturan yang telah ditetapkan," ucapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/wali-kota-pontianak-edi-rusdi-kamtono-22221111.jpg)