Bupati Atbah Tiadakan Open House di Lebaran Tahun Ini dan Larang ASN Mudik
Salah satunya kata Bupati, bisa juga dengan melaksanakan silaturahmi virtual atau melalui sambungan dalam jaringan (Daring) seperti Video Call
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Bupati Sambas Atbah Romin Suhaili mengatakan untuk tahun ini kembali tidak dilaksanakan Open House dalam perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Kata Bupati, hal ini guna menindaklanjuti arahan Pemerintah Pemerintah Pusat yang memerintahkan untuk para pejabat baik itu Kepala Daerah maupun Kepala Dinas dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintah Kabupaten Sambas, di minta untuk tidak melaksanakan Open House yang berpotensi menimbulkan kerumunan orang.
"Kita semua mentaati arahan pemerintah untuk tidak melaksanakan open house pada idul Fitri," ujarnya, Senin 10 Mei 2021.
Meski dilarang untuk melaksanakan Open House. Bupati menuturkan ada banyak cara untuk bisa menyambung silaturahmi antar keluarga dan bahkan rekan sekantor dan lainnya.
Baca juga: Mutiara Ramadan - Puasa Ramadan dan Ketakwaan
Salah satunya kata Bupati, bisa juga dengan melaksanakan silaturahmi virtual atau melalui sambungan dalam jaringan (Daring) seperti Video Call dan lainnya.
"Banyak cara untuk menyambung tali silaturrahmi, salah satunya adalah dengan cara virtual," tuturnya.
Untuk itu, dia meminta kepada semua Kepala Dinas dan jajarannya untuk benar-benar mengikuti ketentuan tersebut. Hal ini kata Bupati, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sambas.
"Saya menghimbau, agar semua patuh dan tata serta disiplin pada protokol kesehatan. Mari kita jaga kesehatan, taat dan patuh dengan anjuran pemerintah," katanya.
Dan jika berpergian dengan ketentuan pelaksanaan kegiatan kedinasan. Dia meminta agar tetap bisa melampirkan dokumen perjalanan seperti hasil swab PCR dan atau antigen.
"Dan untuk terkait pemeriksaan, kita tetap Ikuti dengan melakukan swab antigen atau PCR," tuturnya.
Sebelumnya, Bupati Sambas Atbah Romin Suhaili juga sudah mengeluarkan surat edaran nomor 800/6/BKPSDMAD-E tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan atau cuti bagi pegawai aparatur sipil negara dalam masa Pandemi Covid-19 dan penetapan jam kerja pada bulan Ramadan 1442 Hijriah di lingkungan Pemkab Sambas.
Dalam surat tersebut, menegaskan bahwa ASN di lingkungan Kabupaten Sambas di larang untuk berpergian keluar daerah dan cuti, dan pelarangan mudik selama periode 6-17 Mei 2021. (*)