Masa Larangan Mudik, Penumpang Pesawat di Bandara Internasional Supadio Anjlok Hingga 69 Persen
Larangan mudik Idul Fitri 2021 yang telah diberlakukan mulai pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021 mendatang pun, membatasi segala aktivitas perjalanan baik d
Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Jumlah aktivitas penumpang di Bandara Internasional Supadio Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat menurun drastis hingga 69 persen, selama memasuki masa pelarangan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah.
Sebab diketahui, Larangan mudik Idul Fitri 2021 yang telah diberlakukan mulai pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021 mendatang pun, membatasi segala aktivitas perjalanan baik darat, laut, dan udara, termasuk dengan menggunakan pesawat terbang.
Disampaikan Executive General Manager Bandara Supadio Internasional Supadio Pontianak, Akbar Putra Mardhika bahwa, melihat dari H-6 sampai dengan H-3 Idul Fitri 1442 Hijriah, trafic penumpang mulai menurun hingga 69 persen dibandingkan tahun lalu pada periode yang sama.
Baca juga: Pelarangan Mudik Mulai Diberlakukan, Bandara Internasional Supadio Pontianak Sepi Aktivitas
Sedangkan, pada aktivitas lalu lintas penerbangan maskapai pun menurun hingga 33 persen.
Kendati demikian, dirinya memastikan bahwa selama masa pelarangan mudik itu. Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional Supadio Pontianak masih terus beroperasi.
"Terkait dengan larangan mudik pula, kami dari Bandara Supadio bersama dengan stakeholder dari TNI/Polri, KKP, kemudian maskapai membuat posko bersama yakni Posko Monitoring," ujar Akbar Putra saat ditemui, pada Senin 10 Mei 2021.
"itu untuk memastikan bahwa lalu lintas penerbangan dalam hal ini penumpang yang melakukan perjalanan ini sesuai dengan SE Nomor 13 Satgas Penanganan Covid-19 Nasional, yang diberikan kepada perjalanan yang dikecualikan," ungkapnya.
Sesuai SE Nomor 13 tersebut, Penumpang yang masuk dalam kategori pengecualian diterangkan dia diantaranya terkait dengan penerbangan distribusi logistik atau kargo.
Kemudian penerbangan dengan perjalanan dinas atau sedang bertugas, dengan menunjukkan surat tugas dari instasi masing-masing.
Lalu penumpang dengan alasan keluarga sakit. Kunjungan duka untuk anggota keluarga yang meninggal. Serta kepentingan persalinan, dengan pendampingan maksimal dua orang anggota keluarga.
"Makanya jadi sebelum masa pelarangan hanya ada satu check point, yang mengecek dokumen kesehatan. Namun, untuk periode pelarangan ini ada dua check poin. Check poin pertama ini diskrinning oleh petugas TNI/Polri, maskapai guna mengecek dokumen persyaratan perjalanan seperti surat dinas, maupun surat keterangan sebagai persyaratan tersebut," terangnya.
"Dan check poin kedua akan diperiksa sesuai dengan SE 13 tadi, sesuai dengan dokumen persyaratan kesehatan," sambungnya.
Dan ia pun menerangkan bahwa, untuk dokumen persyaratan masuk wilayan Kalbar diberlakukan dengan mengantongi PCR 3x24 jam. Selanjutnya untuk keluar Kalbar dapat menggunakan PCR 3x24 jam, Antigen 2x24 jam, atau GeNose 1x24 jam. (*)