Pelarangan Mudik Mulai Diberlakukan, Bandara Internasional Supadio Pontianak Sepi Aktivitas
Larangan mudik Idul Fitri 2021 yang mulai diberlakukan mulai hari ini hingga 17 Mei 2021 mendatang pun, membatasi segala aktivitas perjalanan baik dar
Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Pemerintah resmi telah mengeluarkan regulasi peniadaan mudik pada Idul Fitri 1442 Hijriah kali ini.
Larangan mudik Idul Fitri 2021 yang mulai diberlakukan mulai hari ini hingga 17 Mei 2021 mendatang pun, membatasi segala aktivitas perjalanan baik darat, laut, dan udara, termasuk dengan menggunakan pesawat terbang.
Seperti terlihat di Bandara Internasional Supadio Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat pun menjadi lengang bahkan sepi aktivitas, pada Kamis 6 Mei 2021.
Dari pantauan Tribun Pontianak, pada hari ini terlihat hanya ada satu penerbangan saja yang beroperasi di Bandara Internasional Supadio.
Baca juga: Hari Pertama Larangan Mudik, Puluhan Pengendara Transportasi di Pontianak Jalani Test Rapid Antigen
Namun, setiap penumpang yang akan melakukan perjalanan itupun dijaga ketat oleh petugas gabungan dari Satgas Provinsi Kalimantan Barat serta Satgas Kabupaten Kubu Raya.
Sebelumnya, disampaikan pula oleh EGM Bandara Supadio Internasional Supadio Pontianak, Akbar Putra Mardhika menjelaskan bahwa, saat memasuki masa pelarangan mudik. Aktivitas penerbangan hanya diperbolehkan bagi penumpang yang masuk dalam kategori pengecualian saja, dan penerbangan distribusi logistik atau kargo.
"Jadi sesuai dengan SE Nomor 13 Satgas Penanganan Covid-19 Nasional. Masih terdapat penerbangan di Bandara Internasional Supadio. Jadi penerbangan ini tetap ada, namun dengan pengecualian," jelas Akbar Putra.
Diterangkan dia, penumpang yang masuk dalam kategori pengecualian itupun diantaranya, perjalanan dinas atau sedang bertugas, dengan menunjukkan surat tugas dari instasi masing-masing.
Lalu penumpang dengan alasan keluarga sakit. Kunjungan duka untuk anggota keluarga yang meninggal. Serta kepentingan persalinan, dengan pendampingan maksimal dua orang anggota keluarga.
"Ini dibuktikan juga nanti dengan surat keterangan dari lurah atau desa setempat. Sehingga ini menjadi persyaratan perjalanan," paparnya.
Lebih lanjut, pada masa peniadaan mudik ini pula, sesuai SE tersebut pada periode masa peniadaan mudik 6 Mei -17 Mei 2021, penumpang wajib melengkapi dokumen persyaratan. (*)