Seorang Suami di Pontianak Tega Pukuli Istrinya Hingga Pingsan Hanya Karena Tersinggung

Pada posisi terbaring tersangka mencekik leher korban dan selanjutnya memukuli korban dengan menggunakan tangan kosong berkali kali

Editor: Madrosid
TRIBUN/ISTIMEWA
cekcok rumah tangga berujung aniaya 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Seorang suami di Kota Pontianak tega menganiaya istrinya sendiri hingga pingsan lantaran tersinggung dengan kata-katanya, Rabu 5 Mie 2021.

Peristiwa itu berawal ketika pasangan suami istri ini terlibat ceksok persoalan rumah tangganya.

Sang suami lantas tidak terima atas perkataan yang dilontarkan sang istri dan langsung menghajar sang istri  berulang kali hingga tak sadarkan diri.

Akibatnya korban alami cidera dibagian muka hingga lebam.

Kejadian ini langsung ditangani pihak kepolisian Polresta Pontianak atas laporan korban.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polii mengatakan kronologi penganiyaan terjadi pada Rabu 5 Mei 2021 sore.

Baca juga: Tersinggung Perkataan Istri, Pria Dipontianak Hajar Istri Hingga Babak Belur dan Pingsan

Pelaku dan korban cekcok karena permasalahan rumah tangga hingga pelaku tersulut emosi mengaku khilaf lantaran sang istri melontarkan kata - kata yang menyinggung dirinya.

Pelaku AG (41) yang naik pitam langsung mendorong sang istri hingga terjatuh.

"Pada posisi terbaring tersangka mencekik leher korban dan selanjutnya memukuli korban dengan menggunakan tangan kosong berkali kali ke arah wajah korban hingga korban tak sadarkan diri, dan wajahnya babak-belur,"ungkap AKP Rully, Jumat 7 Mei 2021.

Saat ini pelaku sudah diamankan.

"Pelaku mengakui perbuatannya yang telah menganiaya sang istri lantaran tersinggung dengan ucapan sang istri saat keduanya cekcok,"kata Rully

Atas perbuatannya, AG akan dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) dan (4) Undang-undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Penyebab Terjadinya KDRT Dalam Rumah Tangga

1. Pernikahan

Perempuan yang menikah secara siri, kontrak, dan lainnya berpotensi 1,42 kali lebih besar mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual dibandingkan perempuan yang menikah secara resmi diakui negara melalui catatan sipil atau KUA.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved