Kadiskes Harisson Beberkan Dugaan Pungli Rapid Test Antigen Terhadap Warga Kabupaten Sambas
Ia mengatakan bahwa dirinya telah menerima kiriman berupa dokumen penarikan tarif rapid test kepada warga yang dilakukan oleh Oknum Diskes Kabupaten S
Penulis: Anggita Putri | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Harisson menerima laporan berupa kwitansi dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum Diskes Kabupaten Sambas yang mengambil tarif pemeriksaan rapid test antigen terhadap warga.
Ia mengaku sudah menerima kiriman berupa dokumen penarikan tarif rapid test kepada warga yang dilakukan oleh oknum Diskes Kabupaten Sambas.
Harisson menerima bukti berupa dokumen kwitansi yang sudah ada cap basah dari Diskes Kabupaten Sambas yang tertera pemeriksaan rapid antigen terhadap seseorang.
Dimana pada kwitansi tersebut tertera pembayaran sebesar Rp 250 ribu untuk pemeriksaan rapid test yang sudah dilakukan tersebut.
“Saya juga menerima dokumen hasil test atas nama seseorang di kwitansi tersebut yang sudah di cap basah oleh Diskes Kabupaten Sambas yang telah di tandatangani salah satu pegawai Diskes Sambas,” ungkap Harisson.
Baca juga: Dugaan Pungli Oknum Dinas Kesehatan Sambas Jual Antigen Covid-19 Rp250 Ribu & Penjelasan Kadiskes
Jadi dari dua dokumen yang telah diterima, Harisson mengatakan bahwa pemeriksaan rapid antigen yang dilakukan oleh Diskes Sambas diduga mengambil tarif biaya sebesar Rp 250 ribu.
“Tentu saja ini menyalahi aturan pertama bahwa test rapid antigen ini kalau memang berbiaya harus ada Perda tarifnya dari Kabupaten Sambas atau peraturan bupati mengenai perda tarif,” jelasnya.
Terhadap pembiayaan yang dikeluarkan oleh masyarakat yang dibayarkan ke Diskes juga harus disetorkan ke bagian kas daerah dan tidak boleh langsung digunakan.
Hal tersebut sudah sesuai Peraturan perundang-undangan.
“Jadi kalau saya lihat permasalahnnya Dikses Kabupaten Sambas diduga melakukan pungli terhadap pemeriksaan rapid test antigen kepada masyarakat,” ungkap Harisson.
Dikatakannya memang dirinya belum mengetahui dari mana sumber rapid test antigen tersebut yang digunakan oleh Diskes Kabupaten Sambas.
Apakah menggunakan rapid test yang telah dibeli sendiri atau menggunakan bantuan yang diserahkan oleh Diskes Provinsi kepada Kabupaten Sambas.
“Namun memang tetap terdapat kesalahan kalau memang mereka membeli sendiri tentu saja dasar pengenaan tarifnya itu harus ada Perda atau Perbup mengenai tarif rapid antigen,” jelasnya.
Harisson mengatakan yang masih menjadi pertanyaan apakah Kabupaten Sambas mempunyai Perbup mengenai tarif antigen.
Kemudian hasil yang sudah dibayarkan masyarakat kepada Diskes sudah di stor ke khas daerah karena tidak dapat langsung digunakan.