Kadiskes Harisson Beberkan Dugaan Pungli Rapid Test Antigen Terhadap Warga Kabupaten Sambas

Ia mengatakan bahwa dirinya telah menerima kiriman berupa dokumen penarikan tarif rapid test kepada warga yang dilakukan oleh Oknum Diskes Kabupaten S

Penulis: Anggita Putri | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Anggita Putri
Harisson menunjukan Bukti kwitansi pembayaran rapid test antigen warga yang dicap basah oleh oknum Diskes Sambas. 

Harisson mempertanyakan apakah Diskes  Sambas telah menyetorkan ini ke khas Daerah. 

“Lain lagi kalau mereka menggunakan rapid test ini dari bantuan yang diberikan oleh Diskes Kalbar, karena  tercatat rapid antigen yang diserahkan Provinsi ke  Kabupaten Sambas sebanyak 3.500 pcs rapid antigen,” ungkapnya. 

Bantuan rapid tersebut diperuntukan untuk pelaksanaan testing dan tracing kepada masyarakat terutama untuk daerah perbatasan.

“Kalau mereka menggunakan rapid test bantuan pemprov dan mereka menerapkan tarif kepada masyarakat tentu saja salah dan ini harus dipertanggungjawabkan di depan hukum,” tegasnya.

Ia mengatakan telah melaporkam kejadian tersebut kepada Gubernur Kalbar. Dan  Gubernur marah besar mendengar kabar tersebut.

Karena yang seharunya rapid antigen itu digunakan untuk masyarakat sebagai  pelayanan kepada masyarakat dengan digratiskan, tetapi di Sambas malah dilakukan tarif. 

“Pak Gubernur marah besar karena sebenarnya pelaksanaan ini gratis untuk masyarakat tapi ternyata dikenakan tarif. Pak Gubernur minta agar para penegak hukum segera memproses kasus ini ,”ujarnya.

Ia mengatakan kasus di Sambas ini lebih berat dari pada kasus yang di Medan.

Di mana Kimia Farma adalah  BUMN yang memang menggunakan tarif resmi untuk  masyarakat, tapi kesalahannya  menggunakan daur ulang rapid antigen.

“Kalau Sambas justru mengenakan tarif kepada masyarakat yang dilayani dengan dasar hukum yang belum jelas,” ujarnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved