Tindak Lanjut Larangan Mudik Pemerintah Pusat, Pos Penyekatan di Batu Layang Pontianak Beroperasi
Sebagaimana sudah berdiri pos pengamanan OPS Pol terpusat Ketupat Kampuas 2021 Polresta Pontianak Kota, di Batu Layang, Kecamatan Pontianak Utara, Pon
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat yang sudah resmi malarang masyarakat untuk mudik.
Satgas Covid-19 Kota Pontianak, pun pada Kamis 6 Mei 2021 mulai memberlakukan penyekatan masyarakat yang ingin mudik di perbatasan kota.
Sebagaimana sudah berdiri pos pengamanan OPS Pol terpusat Ketupat Kampuas 2021 Polresta Pontianak Kota, di Batu Layang, Kecamatan Pontianak Utara, Pontianak, Kalimantan Barat.
Pada posko ini setiap kendaraan yang melintas akan dilakukan pemeriksaan oleh petugas tim gabungan TNI-Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan juga sudah ada petugas dari Dinas Kesehatan Kota Pontianak untuk melakukan rapid test antigen maupun swab kepada warga.
Baca juga: Peraturan Larangan Mudik 2021 pdf, Pengecualian Larangan Mudik 2021
Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Leo Joko Triwibowo menerangkan, bahwa meski sifatnya secara selektif prioritas. Namun penyekatan akan dilakukan lantaran kasus covid-19 di Kalimantan Barat terus meningkat.
"Kita melanjutkan ataupun melaksanakan perintah dari pusat bahwasanya sesuai dengan aturan Permendagri ada pelarangan mudik. Di wilayah Kalbar pun termasuk di kota Pontianak juga melaksanakan meskipun Selektif prioritas bagaimana sesuai dengan ketentuan. Kita melaksanakan penyekatan bagi warga yang niatnya mudik keluar dari Kota Pontianak," jelasnya.
Karena covid-19 di beberapa kabupaten di kalbar pandemi covid-19 terus meningkat
"Makanya kita berupaya supaya tidak mudik di kampungnya dan bertahan di Pontianak saja," ungkapnya.
Sejak pagi tadi, Kapolresta mengungkapkan pihaknya sudah melaksanakan penyekatan mengamankan warga dari Ketapang yang niatnya akan mudik ke Kabupaten Sambas.
Dari temuan itu, Kapolresta menerangkan masih akan melakukan pengecekan kesehatan kepada mereka.
"Akan kita cek dulu kesehatannya. Langkah lanjut apabila negatif, mereka akan kita tangguhkan dulu. Kita akan komunikasikan ke mereka kalau kembali ke ketapang. Tapi akan diselektif prioritas," ungkapnya.
Dirinya berharap agar Kabupaten-kabupaten lain di Kalbar juga melakukan penyekatan bagi masyarakat yang ingin mudik.
Hal tersebut demi menghindari terjadinya lonjakan kasus Covid-19.
"Jadi kasian Pontianak akan menjadi tempat persinggahan dan kita mendapat tugas lebih berat jika Kabupaten lain tak melakukan," bebernya.
Kombespol Leo mengungkapkan, untuk penyekatan yang dilakukan Satgas Covid-19 Kota Pontianak saat ini memang masih terfokus di perbatasan kota yang terletak di Batu Layang.
Kemudian untuk perbatasan kota Pontianak dengan Kubu Raya, pihaknya bekerjasama dengan Satgas Covid-19 Kubu Raya untuk melakukan penyekatan. Dimana untuk penyekatan yag dilakukan di perbatasan kota-Kubu Raya ialah di Transmart.
Namun, Kapolresta Pontianak Kota berharap agar Satgas Covid-19 Kubu Raya bisa melakukan penyekatan di perbatasan jalan yang menuju ke arah Kabupaten Sanggau lantaran beberapa waktu ini ditemukan lonjakan kasus Covid-19 cukup meningkat.
Baca juga: Tetap Jaga Silaturahmi dengan Sanak Saudara Saat Masa Pandemi Walau via Online
Bahkan tidak hanya di jalur darat saja yang dilakukan penyekatan, namun pada lalu lintas perairan juga ditempatkan petugas untuk memastikan tidak ada yang mudik dari atau ke luar Kabupaten.
"Transportasi air nanti kita serahkan ke Pelindo. Penanganannya satgas Covid-19 yang akan turun tangan, di beberapa pelabuhan akan ditempatkan personel," pungkas Kapolresta Pontianak Kota.
Kapolresta mengungkapkan untuk pos penyekatan di perbatasan akan beroperasi 24 jam/non stop. Namun hal itu akan melihat pada kekuatan personel yang ada.
Untuk memastikan masyarakat yang keluar atau masuk. Petugas akan melakukan pemeriksaan mulai dari KTP, Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan lainnya.
Kendati demikian, pemeriksaan tersebut dikatakakannya akan bersifat naluri saja. Artinya jika memang masyarakat dicurigakan akan mudik seperti membawa barang-barang cukup banyak tentiakan dilakukan pemeriksaan. (*)