Satgas Covid-19 Kecamatan Jongkat Lakukan Pengecekan di Pos Penyekatan Terminal Jungkat
Kegiatan tersebut berpusat di Pos Penyekatan 3 / Pospam Ketupat 2021, Terminal Jungkat, Desa Jungkat, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah.
Penulis: Ramadhan | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Tim Satgas Gugus Tugas Percepatan Penanganan dan Penanggulangan Covid-19 Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, melaksanakan kegiatan penerapan Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 di Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, Kamis 6 Mei 2021.
Kegiatan tersebut berpusat di Pos Penyekatan 3 / Pospam Ketupat 2021, Terminal Jungkat, Desa Jungkat, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah.
Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah, melalui Paur Humas BRIPKA Susworo Putu Sastro, mengatakan kegiatan tersebut sebagai tindak lanjut penerapan Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, dan langkah antisipasi adanya pemudik dan pengguna jalan yang melintasi Kecamatan Jongkat yang dimungkinkan membawa virus Covid-19.
"Dengan dilaksanakannya kegiatan tersebut, diharapkan agar masyarakat memiliki kesadaran dan ketaatan terhadap aturan pemerintah, dalam mencegah peningkatan kasus Konfirmasi Positif Covid-19 di Kecamatan Jongkat," katanya.
Baca juga: Hindari Pemudik Positif Covid-19, Satgas Covid Kecamatan Jongkat Lakukan Rapid Tes Antigen
Lanjut kata Susworo, dengan dilaksanakannya kegiatan tersebut, tidak menutup kemungkinan adanya pro kontra dari masyarakat, dan pengguna jalan karena dapat berdampak terjadinya kemacetan dan gangguan kamseltibcar lantas lainnya.
"Perlu kiranya dilaksanakan monitoring perkembangan situasi pasca pelaksanaan kegiatan oleh Satgas Covid-19 Kecamatan Jongkat guna mengetahui kisaran suara di masyarakat, sebagai upaya deteksi terjadinya gejolak yang dapat berpengaruh terhadap situasi kamtibmas di Wilkum Polsek Siantan," ungkapnya. (*)