Hindari Pemudik Positif Covid-19, Satgas Covid Kecamatan Jongkat Lakukan Rapid Tes Antigen
"Apabila pada saat dilakukan rapid tes antigen dinyatakan positif maka akan dilakukan isolasi selama 5 hari," tegasnya.
Penulis: Ramadhan | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Tim Satgas Gugus Tugas Percepatan Penanganan dan Penanggulangan Covid-19 Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, melaksanakan kegiatan penerapan Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 di Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, Kamis 6 Mei 2021.
Kegiatan tersebut berpusat di Pos Penyekatan 3 / Pospam Ketupat 2021, Terminal Jungkat, Desa Jungkat, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah.
Tergabung dalam kegiatan tersebut yakni, Camat Jongkat, M Erfiza, Kasat Polairud Polres Mempawah, Iptu Andi Rahmat, Kapolsek Siantan, Iptu Rahmad Kartono, Danramil 01 Jongkat yang diwakili oleh Sertu Bujang Yahya, Waka Polsek Siantan Ipda Eri Nurnahar.
Kepala Puskesmas Jungkat, M Hasanuddin, Kepala Puskesmas Wajok, Muginarsih, Para Kasi Kecamatan Jongkat, Para Kades se-Kecamatan Jongkat, Anggota Polsek Siantan, Anggota Koramil 01 Jongkat.
Baca juga: Lakukan Pantauan Kebutuhan Bahan Pokok, Waka Polres Mempawah: Sekaligus Imbauan Disiplin Prokes
Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah, melalui Paur Humas BRIPKA Susworo Putu Sastro menagatakan, kegiatan tersebut merupakan penerapan Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.
"Yakni berkaitan tentang peniadaan mudik hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H, dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadan 1442 H, di Kecamatan Jongkat Kabupaten Mempawah," terangnya.
Lanjut dikatakannya kegiatan penyekatan dan pemeriksaan dilakukan terhadap masyarakat, pengguna jalan, angkutan umum dan kendaraan pribadi dari Kota Pontianak dengan cara mengecek identitas pribadi, melakukan pengecekan suhu tubuh dan rapid tes antigen bagi pengguna jalan sebagai langkah antisipasi adanya pemudik yang dimungkinkan membawa virus Covid-19.
"Apabila pada saat dilakukan rapid tes antigen dinyatakan positif maka akan dilakukan isolasi selama 5 hari," tegasnya.
Selain melaksanakan pemeriksaan dan penyekatan, Tim Satgas juga melaksanakan himbauan protokol kesehatan dan himbauan untuk tidak mudik sebagai upaya peningkatan kasus Konfirmasi Positif Covid-19 yang hingga saat ini masih mengalami kenaikan.
"Selama pelaksanaan kegiatan tidak ditemukan pengguna jalan dan masyarakat yang melintasi Kecamatan Jongkat terkonfirmasi Positif Covid-19," ungkapnya. (*)