INILAH Sanksi Mudik Lebaran Berlaku Mulai Hari 6-17 2021 Mei serta Sanksi Warga dan Khusus Pengemudi

Sementara itu, selama periode larangan mudik, semua transportasi untuk mudik akan ditiadakan kecuali untuk kepentingan mendesak.

Editor: Rizky Zulham
YOUTUBE TRIBUN PONTIANAK
Ilustrasi mudik lebaran. 

Lebih rinci, berikut sanksi bagi masyarakat atau pengendara yang nekat melakukan aktivitas mudik selama periode larangan mudik Lebaran 2021:

1. Mobil pribadi. Sanksi yang dikenakan ialah putar balik, sebagaimana tercantum dalam SE Nomor 13 Tahun 2021.

2. Mobil pribadi yang angkut penumpang (dipungut biaya alias travel gelap). Dikenakan Pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009 yaitu pidana kurungan dua bulan atau denda Rp 500.000.

3. Mobil angkutan barang yang mengangkut penumpang. Pelaku bakal dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250.000. Kecuali, dengan alasan seperti dimaksud dalam Pasal 137 ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c.

Sementara itu, travel gelap yang bukan dari mobil pribadi tetap akan dikenakan hukuman sebagaimana nomor dua (2). Berikut kategori travel gelap:

- Kendaraan tidak memiliki izin trayek

- Tidak memiliki izin tidak dalam trayek

- Tidak memiliki izin angkutan barang khusus dan alat berat

- Menyimpang dari izin yang ditentukan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Resmi Diterapkan, Ini Sanksi bagi Pengemudi yang Nekat Mudik Lebaran"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved