INILAH Sanksi Mudik Lebaran Berlaku Mulai Hari 6-17 2021 Mei serta Sanksi Warga dan Khusus Pengemudi
Sementara itu, selama periode larangan mudik, semua transportasi untuk mudik akan ditiadakan kecuali untuk kepentingan mendesak.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah telah menetapkan larangan mudik Lebaran 2021 mulai 6-17 Mei 2021.
Artinya, warga dilarang mudik atau bepergian ke luar kota pada periode tersebut guna meminimalisasi penularan Covid-19.
Pemerintah juga memberlakukan pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang berlaku 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021.
Pada periode tersebut, warga masih diperbolehkan untuk keluar kota dengan melampirkan hasil tes Covid-19.
Sementara itu, selama periode larangan mudik, semua transportasi untuk mudik akan ditiadakan kecuali untuk kepentingan mendesak.
Baca juga: PENYEKATAN Mudik Mulai Berlaku Hari Ini, Pengawasan Mulai Ketat di Setiap Posko
Anggota Polri juga akan menyekat ruas jalan di jalan tol, arteri, jalan provinsi, dan jalan kabupaten/kota.
Tercatat 338 titik penyekatan telah disiapkan di seluruh Lampung, Jawa, dan Bali.
Oleh karena itu, warga diminta tidak bermain "kucing-kucingan" dengan petugas untuk bisa lolos dari pemeriksaan di pos penyekatan.
Ditlantas Polda Metro Jaya juga telah menyiapkan 17 lokasi check point yang tersebar di wilayah Jakarta, Bekasi, Depok, dan Tangerang Kota.
Lalu, ada juga 14 pos penyekatan di gerbang tol maupun jalan provinsi.
Bagi warga yang nekat mudik selama periode larangan mudik 2021, polisi tak segan memberikan sanksi mulai dari diputarbalikkan hingga membayar denda.
Berikut sanksi bagi warga yang nekat mudik selama priode larangan mudik 2021:
1. Masyarakat yang ingin mudik menggunakan mobil pribadi akan diputarbalikkan sesuai Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021.
2. Mobil pribadi yang mengangkut penumpang atau travel gelap akan dikenakan sanksi kurungan penjara dua bulan atau denda Rp 500.000 sesuai Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
3. Mobil angkutan barang yang mengangkut penumpang akan dikenakan sanksi kurungan pidana paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000 sesuai Pasal 303 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Baca juga: Gubernur NTB Tak Larang Mudik, Warga Dibolehkan Mudik Lebaran
Aturan SIKM
Pemerintah juga mengatur kewajiban memiliki Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM bagi warga yang ingin melakukan perjalanan untuk keperluan mendesak pada masa larangan mudik 2021.
Merujuk pada Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021, SIKM wajib dicetak dan dibawa selama perjalanan.
Adapun SKIM ini ditandatangani oleh:
Pejabat setingkat eslon II, khusus bagi pegawai pemerintahan/ASN, BUMN, BUMD, TNI dan Polri
Pemimpin perusahan, khusus bagi pegawai swasta
Kepala desa atau lurah, khusus bagi masyarakat umum
Sanksi Khusus Pengemudi Kendaraan
Pemerintah RI melalui Kementerian Perhubungan resmi memberlakukan periode pelarangan aktivitas mudik lebaran mulai dari Kamis (6/5/2021) hingga Minggu (17/5/2021).
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Ketua Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Ramadhan 1442 H.
Dalam upaya menyukseskannya, sebanyak 381 titik penyekatan yang ada di Sumatera Selatan hingga Bali pun akan beroperasi, sejalan dengan Operasi Ketupat 2021 Korlantas Polri.
"Pada wilayah hukum Polda Metro Jaya sendiri, kami sudah menyiapkan 31 titik pos pengamanan dan penyekatan, sehingga tidak akan ada yang bisa lolos untuk mudik," kata Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi, Rabu (5/4/2021).
Pengendara atau masyarakat yang masih nekat melakukan mudik akan diberikan sanksi berupa putar balik, denda, ataupun pidana, terkhusus untuk mobil pribadi yang jadi travel gelap.
"Kita tetap kedepankan sisi humanis (saat melakukan tindakan hukum). Secara umum, putar balik masih jadi hukuman atau sanksi bagi yang masih nekat," kata dia.
"Tapi, pada suatu kasus tertentu, bisa dikenakan pidana atau tilang. Ini biasanya kalau pengendara ngotot atau menjadi travel gelap," kata Sambodo.
Baca juga: Pelarangan Mudik di Pontianak, Semua Kendaraan Diperiksa di Titik Batu Layang dan Ambawang
Lebih rinci, berikut sanksi bagi masyarakat atau pengendara yang nekat melakukan aktivitas mudik selama periode larangan mudik Lebaran 2021:
1. Mobil pribadi. Sanksi yang dikenakan ialah putar balik, sebagaimana tercantum dalam SE Nomor 13 Tahun 2021.
2. Mobil pribadi yang angkut penumpang (dipungut biaya alias travel gelap). Dikenakan Pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009 yaitu pidana kurungan dua bulan atau denda Rp 500.000.
3. Mobil angkutan barang yang mengangkut penumpang. Pelaku bakal dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250.000. Kecuali, dengan alasan seperti dimaksud dalam Pasal 137 ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c.
Sementara itu, travel gelap yang bukan dari mobil pribadi tetap akan dikenakan hukuman sebagaimana nomor dua (2). Berikut kategori travel gelap:
- Kendaraan tidak memiliki izin trayek
- Tidak memiliki izin tidak dalam trayek
- Tidak memiliki izin angkutan barang khusus dan alat berat
- Menyimpang dari izin yang ditentukan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Resmi Diterapkan, Ini Sanksi bagi Pengemudi yang Nekat Mudik Lebaran"