Anggota Polsek Ledo Bagikan Surat Edaran Intruksi Mendagri

IPTU Asep Maulana berharap, masyarakat mengindahkan Intruksi yang sudah ditetapkan terkait berbuka puasa bersama pada bulan suci ramadan, guna mencega

Penulis: Zulfikri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Personel Polsek Ledo Bagikan Surat Edaran Mendagri tentang peniadaan Buka Bersama dan Open House Bulan Suci Ramadan, Kami 6 Mei 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, BENGKAYANG - Polsek Ledo membagikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 800/2784/SJ terkait Pelarangan buka bersama bulan Suci Ramadan dan peniadaan Open house Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021 di kecamtan Ledo, Kamis 6 Mei 2021.

Kapolsek Ledo IPTU Asep Maulana menyatakan, bahwa pembagian Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang dilakukan saat ini, mengingat masyarakat saat ini masih menghadapi pandemi Covid-19.

"Perlu dilakukan antisipasi pada pelaksanaan kegiatan selama bulan suci Ramadan Tahun 2021," Imbuh IPTU Asep Maulana.

Baca juga: KNPI Bengkayang Berbagi Berkah ke Beberapa Masjid dan Panti Asuhan di Bengkayang

IPTU Asep Maulana berharap, masyarakat mengindahkan Intruksi yang sudah ditetapkan terkait berbuka puasa bersama pada bulan suci ramadan, guna mencegah penyebaran Covid-19.

"kepada seluruh Pejabat atau ASN kecamatan Ledo untuk tidak Open House atau Halal Bihalal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, guna memutus mata rantai penyebaran Virus Covid," Imbaunya.

Kemudian, yang bertugas membagikan Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri tersebut yakni Personel Polsek Ledo BRIPTU Tan Deden saat itu menempelkan Maklumat tentang peniadaan Buka Bersama dan Open House di bulan suci Ramadan ini. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved