Sanksi Larangan Mudik 2021, Larangan Mudik 2021 Sampai Tanggal Berapa?
Bila ada warga yang masih nekat melakukan mudik, pengendara bakal diminta untuk putar balik oleh petugas di lapangan.
Kapal penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran di daerah Perintis dan daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan
Kapal penumpang dapat diizinkan beroperasi untuk mengangkut logistik yang meliputi barang pokok dan penting, obat-obatan dan peralatan medis, serta barang esensial lainnya yang dibutuhkan daerah dalam hal jumlah kapal kargo yang melayani suatu daerah tidak mencukupi.
Ada sanksi tegas untuk operator yang melanggar berupa tidak diberikan pelayanan di pelabuhan, pencabutan izin SIUPAL, atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Transportasi udara
Larangan sementara penggunaan transportasi udara, berlaku untuk angkutan udara niaga dan angkutan udara bukan niaga.
Sementara, badan usaha udara yang akan melakukan yang dikecualikan dapat menggunakan izin rute eksisting atau menggunakan pengajuan flight approval (FA) kepada Ditjen Perhubungan Udara. Adapun penerbangan yang dikecualikan dari larangan sementara, yaitu:
Penerbangan yang mengangkut pimpinan lembaga tinggi negara RI dan tamu kenegaraan.
Penerbangan operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing, serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia.
Penerbangan operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriation flight) yang melakukan pemulangan warga negara Indonesia ataupun warga negara asing.
Penerbangan operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.
Penerbangan operasional angkutan kargo Penerbangan operasional angkutan udara perintis.
Penerbangan operasional lainnya dengan seizin dari Ditjen Perhubungan Udara Sanksi akan diberlakukan bagi maskapai yang melanggar aturan ini dan diatur sesuai perundangan yang berlaku.
Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Berlaku 6 Mei, Ini Aturan Larangan Mudik Lebaran 2021
Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berlaku 6 Mei 2021, Ini Sanksi untuk Warga yang Nekat Mudik
