Sanksi Larangan Mudik 2021, Larangan Mudik 2021 Sampai Tanggal Berapa?

Bila ada warga yang masih nekat melakukan mudik, pengendara bakal diminta untuk putar balik oleh petugas di lapangan.

Editor: Mirna Tribun
YOUTUBE TRIBUN PONTIANAK
Ilustrasi mudik. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.IDAturan mengenai larang mudik tertuang dalam urat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

Pemerintah RI menerapkan larangan mudik lebaran tahun ini sepanjang 6-17 Mei 2021 sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus corona alias Covid-19 di dalam negeri.

Sejalan dengan hal itu, Korlantas Polri sudah menggelar berbagai pos penyekatan di beberapa wilayah untuk mencegah kendaraan bermotor yang ingin ke luar kota, baik di jalan utama, tol, sampai jalur tikus.

Bila ada warga yang masih nekat melakukan mudik, pengendara bakal diminta untuk putar balik oleh petugas di lapangan.

Tapi untuk orang dalam keadaan darurat, bisa menyertai surat tugas maupun keterangan terkait sesuai ketentuan.

"Pada kasus tertentu, petugas bisa melakukan tindakan hukum ataupun penilangan," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo belum lama ini.

Kasus tertentu dimaksud ialah pemudik menggunakan jasa travel gelap atau pengendara menawarkan jasa tersebut.

Mereka akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 308 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009.

Pada aturan itu, disebutkan bahwa pengemudi kendaraan yang tidak memiliki izin angkutan orang dalam trayek atau izin angkutan orang tidak dalam trayek terancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

 Sementara bila ada warga yang lolos dari penyekatan atau pengawasan, pemudik wajib dikarantina selama 5 hari di kampung halaman, seperti dikatakan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Stiyadi.

Baca juga: 8 Daerah Boleh Mudik Yang Ditetapkan Pemerintah

"Kalau ada yang lolos atau di luar pengamatan karena lewat jalan tikus dan sebagainya, lalu sampai ke daerah, itu ada kewajiban untuk karantina 5 hari di daerah masing-masing," ucapnya.

Ia bilang, wajib karantina merupakan ketentuan yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19. Hal itu tertuang dalam SE Nomor 13 Tahun 2021.

Budi mengatakan, karantina wajib bagi pemudik yang nekat ini akan dilakukan oleh gugus tugas Covid-19 di daerah.

Oleh sebab itu pihaknya terus melakukan sosialisasi pada pemerintah daerah "Kami lakukan rakor untuk menyamakan persepsi mengenai SE 13, bahwa ada kewajiban melakukan isolasi 5 hari (bagi pemudik yang lolos), ini sudah dipahami gubernur, walikota, bupati yang akan laksanakan di lapangan," kata Budi.

Aturan Larangan Mudik Lebaran

Pemerintah telah menetapkan larangan untuk melakukan mudik Lebaran 2021.

 Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

Baca juga: Beda Mudik dan Pulang Kampung, Ahli Bahasa Jelaskan Secara Detail Berdasarkan KBBI

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan addendum yang mengatur mengenai penambahan aturan perjalanan sebelum dan sesudah Lebaran.

Hal ini untuk mencegah penularan virus corona yang menyebar akibat mobilitas masyarakat yang meningkat saat Lebaran.

Larangan ini diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara.

Hanya ada beberapa perjalanan yang diizinkan oleh pemerintah, dengan syarat yang ketat.

Berikut aturan perjalanan selama Lebaran yang berlaku 6-17 Mei 2021:

Transportasi darat

Larangan mudik berlaku bagi transportasi darat yang dilarang saat mudik berupa kendaraan bermotor umum dengan jens mobil bus dan mobil penumpang.

Baca juga: Kalbar Terapkan Larangan Mudik, Sutarmidji: Ngotot Langsung Dikarantina 14 Hari

Larangan juga diberlakukan bagi kendaraan bermotor perseorangan atau pribadi, dengan jenis mobil penumpang, mobil, bus, dan sepeda motor.

Sementara, ada pengecualian bagi orang-orang yang memiliki kepentingan mendesak saat Lebaran, meliputi:

Orang yang bekerja atau melakukan perjalanan dinas, seperti ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, atau pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan pimpinan.

Kunjungan keluarga sakit Kunjungan duka anggota keluarga meninggal Ibu hamil (dengan 1 orang pendamping).

Orang dengan kepentingan melahirkan (maksimal 2 orang pendamping).

Pelayanan kesehatan darurat.

Baca juga: Larangan Mudik Mulai 6 - 17 Mei 2021, Pemprov Kalbar Siapkan 700 Kamar Karantina Bagi Yang Bandel

Adapun pengecualian kendaraan yang boleh beroperasi dan melakukan perjalanan, yaitu:

Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI Kendaraan dinas operasional, berpelat dinas TNI/Polri.

Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah Mobil barang dan tidak membawa penumpang.

Kendaraan untuk kesehatan darurat, ibu hamil dan keluarga intinya akan mendampingi.

Kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja imigran Indonesia, WNI, pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Masyarakat yang tidak mematuhi aturan atau persyaratan ini, maka akan dikenakan sanksi putar balik atau sesuai ketentuan peraturan perundangan.

Khusus bagi kendaraan travel atau angkutan barang yang digunakan untuk mengangkut penumpang, akan ditindak tegas oleh Kepolisian, seperti penilangan dan tindakan lain sesuai perundangan yang berlaku.

Transportasi laut

Larangan mudik juga diterapkan pada moda transportasi laut.

Meski demikian, pemerintah akan tetap menyediakan layanan kapal laut bagi pekerja migran Indonesia yang dalam kondisi mendesak untuk kembali ke tanah air.

Adapun kapal penumpang yang dikecualikan dalam periode pelarangan mudik, sebagai berikut:

Kapal penumpang yang melayani pemulangan tenaga kerja Indonesia, pekerja migran Indonesia, dan/atau WNI yang terlantar dari pelabuhan negara perbatasan

Kapal penumpang yang melayani pemulangan anak buah kapal WNI yang bekerja di kapal niaga/kapal pesiar yang dioperasikan perusahaan asing

Kapal penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran lokasi terbatas dalam satu kecamatan, satu kabupaten, atau satu provinsi dengan ketentuan dan persyaratan pelayaran dilakukan antarpulau atau pelabuhan dalam wilayah tersebut 4.

Kapal penumpang yang melayani transportasi antar pulau khusus bagi TNI, Polri, ASN, dan tenaga medis yang sedang dalam melaksanakan tugas

Kapal penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran di daerah Perintis dan daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan

Kapal penumpang dapat diizinkan beroperasi untuk mengangkut logistik yang meliputi barang pokok dan penting, obat-obatan dan peralatan medis, serta barang esensial lainnya yang dibutuhkan daerah dalam hal jumlah kapal kargo yang melayani suatu daerah tidak mencukupi.

Ada sanksi tegas untuk operator yang melanggar berupa tidak diberikan pelayanan di pelabuhan, pencabutan izin SIUPAL, atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Transportasi udara

Larangan sementara penggunaan transportasi udara, berlaku untuk angkutan udara niaga dan angkutan udara bukan niaga.

Sementara, badan usaha udara yang akan melakukan yang dikecualikan dapat menggunakan izin rute eksisting atau menggunakan pengajuan flight approval (FA) kepada Ditjen Perhubungan Udara. Adapun penerbangan yang dikecualikan dari larangan sementara, yaitu:

Penerbangan yang mengangkut pimpinan lembaga tinggi negara RI dan tamu kenegaraan.

Penerbangan operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing, serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia.

Penerbangan operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriation flight) yang melakukan pemulangan warga negara Indonesia ataupun warga negara asing.

Penerbangan operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.

Penerbangan operasional angkutan kargo Penerbangan operasional angkutan udara perintis.

Penerbangan operasional lainnya dengan seizin dari Ditjen Perhubungan Udara Sanksi akan diberlakukan bagi maskapai yang melanggar aturan ini dan diatur sesuai perundangan yang berlaku.

Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Berlaku 6 Mei, Ini Aturan Larangan Mudik Lebaran 2021

Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berlaku 6 Mei 2021, Ini Sanksi untuk Warga yang Nekat Mudik

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved