Sanksi Larangan Mudik 2021, Larangan Mudik 2021 Sampai Tanggal Berapa?
Bila ada warga yang masih nekat melakukan mudik, pengendara bakal diminta untuk putar balik oleh petugas di lapangan.
Pemerintah telah menetapkan larangan untuk melakukan mudik Lebaran 2021.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
Baca juga: Beda Mudik dan Pulang Kampung, Ahli Bahasa Jelaskan Secara Detail Berdasarkan KBBI
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan addendum yang mengatur mengenai penambahan aturan perjalanan sebelum dan sesudah Lebaran.
Hal ini untuk mencegah penularan virus corona yang menyebar akibat mobilitas masyarakat yang meningkat saat Lebaran.
Larangan ini diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara.
Hanya ada beberapa perjalanan yang diizinkan oleh pemerintah, dengan syarat yang ketat.
Berikut aturan perjalanan selama Lebaran yang berlaku 6-17 Mei 2021:
Transportasi darat
Larangan mudik berlaku bagi transportasi darat yang dilarang saat mudik berupa kendaraan bermotor umum dengan jens mobil bus dan mobil penumpang.
Baca juga: Kalbar Terapkan Larangan Mudik, Sutarmidji: Ngotot Langsung Dikarantina 14 Hari
Larangan juga diberlakukan bagi kendaraan bermotor perseorangan atau pribadi, dengan jenis mobil penumpang, mobil, bus, dan sepeda motor.
Sementara, ada pengecualian bagi orang-orang yang memiliki kepentingan mendesak saat Lebaran, meliputi:
Orang yang bekerja atau melakukan perjalanan dinas, seperti ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, atau pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan pimpinan.
Kunjungan keluarga sakit Kunjungan duka anggota keluarga meninggal Ibu hamil (dengan 1 orang pendamping).
Orang dengan kepentingan melahirkan (maksimal 2 orang pendamping).
Pelayanan kesehatan darurat.
Baca juga: Larangan Mudik Mulai 6 - 17 Mei 2021, Pemprov Kalbar Siapkan 700 Kamar Karantina Bagi Yang Bandel
