POSTINGAN Sutarmidji Jangan Mudik Lebaran dan Ancam PSBB Dibanjiri Komentar hingga Respon Warganet
Saatnya pakai masker, jaga jarak, cuci tangan dan jauhi keramaian serta jangan mudik.Jgn sampai PPKM berubah jadi PSBB.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Gubernur Kalbar Sutarmidji menyampaikan update terkini jumlah kasus Covid-19 yang melanda Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat.
Capaian Kasus Covid-19 disebut semakin meningkat akhir-akhir ini seperti yang diumumkan Akun Facebook Bang Midji yang biasa digunakannya untuk berinteraksi dengan warga di media sosial.
"Assalamu'alaikum, Kondisi Covid 19 di Kalbar semakin meningkat, saya mohon agar kita semua menjalankan protokol kesehatan dgn ketat." dikutip dari postingan Akun Facebook Bang Midji Senin 3 Mei 2021.
"Kasus cluster perkawinan di Base Camp sawit di Sekadau sdh berjumlah lbh 50 org dan 4 meninggal."
Baca juga: Zona Kuning Penyebaran COVID-19 Belum Tentu Baik, Midji Minta Daerah Tetap Lakukan Tracing Ketat
"Poltekes juga 50 an dan santri yg pulang dgn suket antigen , stlh di PCR ada hampir 100 an yg positif."
"TKI yg kembali sdh 11 ribuan dan 112 positif. Skrg bukan saatnya berdebat, teori ini itu."
"Saatnya pakai masker, jaga jarak, cuci tangan dan jauhi keramaian serta jangan mudik.Jgn sampai PPKM berubah jadi PSBB."
Sontak postingan yang diunggah Akun Facebook Bang Midji sekitar 14 jam yang lalu mendadak banyak perhatian warganet.
Warganet yang berkomentar sebagian besar mengkritik kebijakan hingga membanjiri kolom komentar.
Tercatat hingga saat ini postingan tersebut sudah mendapat lebih 1,4 ribu komentar dan 905 kali dibagikan.
Cara Mengurus Surat Izin Perjalanan
Menjelang larangan mudik Lebaran 2021 berlaku, masyarakat masih boleh melakukan perjalanan ke luar daerah.
Namun, pelaku perjalanan harus membawa surat-surat khusus sesuai aturan yang ada.
Pemerintah telah memperketat aturan syarat perjalanan sebelum dan sesudah larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021 berlaku.
Baca juga: Gubernur Meradang Ada Kabupaten Isolasi Pasien Covid-19 di Tempat Tidak Layak, Midji: Kasihan Mereka
Aturan perjalanan terbaru sebelum larangan mudik Lebaran 2021 adalah harus membawa surat tertentu.
Tanpa surat tersebut, pelaku perjalanan bakal disuruh putar balik.
Pengetatan aturan perjalanan ini karena pemerintah kembali memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro selama 14 hari, yakni 20 April-3 Mei 2021.
Selain diperpanjang, kebijakan ini juga diperluas di lima provinsi, yaitu di Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, dan Kalimantan Barat.
Sebelumnya, kebijakan ini telah diterapkan di 20 provinsi, meliputi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.
Kemudian Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, Aceh, Sumatera Selatan, Riau, dan Papua. Dengan demikian, total ada 25 provinsi yang memberlakukan PPKM mikro jilid 6.
Pemerintah menetapkan sejumlah aturan pembatasan selama masa PPKM mikro. Salah satu aturan yang baru diberlakukan ialah persyaratan dokumen perjalanan untuk masyarakat yang hendak bepergian keluar daerah.
Masyarakat yang berada di wilayah PPKM mikro dan hendak bepergian diwajibkan memiliki dokumen administratif perjalanan yang dikeluarkan oleh kepala desa/lurah setempat.
Aturan ini tertuang dalam poin 14 huruf c Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro, yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada 19 April 2021.
"Dalam hal masyarakat yang akan melakukan perjalanan lintas provinsi/kabupaten/kota maka harus menunjukkan dokumen administrasi perjalanan tertentu/surat izin yang dikeluarkan oleh kepala desa/lurah dengan tanda tangan basah/tanda tangan elektronik dan identitas diri calon pelaku perjalanan," demikian bunyi petikan Inmendagri.
Baca juga: Bolehkan Pelaksanaan Salat Ied 1 Syawal 1442 H, Gubernur Sutarmidji Minta Pengurus Masjid Tak Lengah
Lantas, bagaimana cara mendapatkan dokumen administrasi perjalanan untuk memenuhi aturan yang baru? Apa konsekuensinya jika tak membawa dokumen tersebut? Berikut penjelasannya.
1. Cara dapatkan dokumen administrasi perjalanan
Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal mengatakan, dokumen administrasi perjalanan wajib dimiliki individu yang hendak bepergian antarkabupaten/kota atau provinsi.
Dokumen tersebut telah disiapkan oleh jajaran pemerintah daerah (pemda) hingga ke tingkat desa. "Ini kan arahan kepada pemda. Pemda menyiapkan rancangan dokumen perjalanan sesuai jenis perjalanan yang diizinkan berdasarkan kriteria. Misalkan orang sakit, melahirkan," kata Syafrizal saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa 20 April 2021.
Masyarakat yang ingin mendapatkan dokumen ini dapat mendatangi kantor kelurahan tempat mereka tinggal.
Diwajibkan bagi mereka untuk membawa KTP elektronik atau e-KTP, serta menunjukkan surat keterangan sehat dari fasilitas layanan kesehatan atau dokter.
Jika orang yang mengajukan permohonan dinilai memenuhi syarat, maka kepala desa atau lurah akan mengeluarkan dokumen administrasi perjalanan. "Dengan alasan yang dibenarkan," ucap Syafrizal.
2. Bagaimana jika tak bawa dokumen?
Untuk memastikan kepatuhan masyarakat, lanjut Syafrizal, akan dilakukan pengecekan dokumen di titik-titik perbatasan daerah. "Akan ada check point untuk memeriksa hal tersebut," ujarnya.
Sebagaimana bunyi poin 14 huruf d Inmendagri Nomor 9 Tahun 2021 dikatakan bahwa, "bidang perhubungan dan satuan polisi pamong praja untuk melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap perjalanan orang pada posko check point di daerah masing-masing bersama dengan TNI dan Polri selama bulan Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021".
Menurut Syafrizal, masyarakat yang kedapatan tak membawa dokumen administratif perjalanan tidak akan diizinkan melanjutkan perjalanan.
"Diminta memutar dan kembali," katanya.
Itulah aturan perjalanan terbaru sebelum larangan mudik Lebaran 2021 diberlakukan.
Siapkan dokumen administrasi jika ingin melakukan perjalanan keluar daerah.
(*)