Beda Mudik dan Pulang Kampung, Ahli Bahasa Jelaskan Secara Detail Berdasarkan KBBI
Pemerintah menyatakan larangan untuk mudik lebaran tahun 2021 pada masyarakat Indonesia.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah menyatakan larangan untuk mudik lebaran tahun 2021 pada masyarakat Indonesia.
Keputusan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy pada Jumat 26 Maret 2021.
Muhadjir mengatakan, pemerintah memutuskan melarang mudik lebaran dengan pertimbangan tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang, khususnya libur Natal dan Tahun Baru.
Sebelum dan sesudah waktu tersebut, masyarakat diimbau untuk tetap meniadakan aktivitas perjalanan.
"Larangan mudik akan mulai pada 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah waktu tersebut, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," kata Muhadjir, dikutip dari Kompas.com, Jumat 26 Maret 2021.
Mudik atau pulang kampung?
Tahun lalu, masyarakat Indonesia sempat dipusingkan dengan istilah serta aturan mengenai mudik dan pulang kampung.
Mengutip Kompas.com, 9 Mei 2020, kebingungan masyarakat terjadi lantaran Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa mudik dan pulang kampung memiliki makna yang berbeda.
Hal itu disampaikan Jokowi menjawab pertanyaan mengapa pemerintah pada waktu itu tidak melarang masyarakat mudik sejak penetapan tanggap darurat Covid-19, sehingga mata rantai penularan ke daerah bisa terputus sejak awal.
"Kalau itu bukan mudik. Itu namanya pulang kampung. Memang bekerja di Jabodetabek, di sini sudah tidak ada pekerjaan, ya mereka pulang. Karena anak istrinya ada di kampung, jadi mereka pulang," kata Jokowi menjawab pertanyaan Najwa Shihab dalam program Mata Najwa yang tayang pada 22 April 2020.
"Ya kalau mudik itu di hari Lebaran-nya. Beda. Untuk merayakan Idul Fitri. Kalau yang namanya pulang kampung itu yang bekerja di Jakarta, tetapi anak istrinya ada di kampung," lanjut dia.
Pernyataan itu kontan memicu polemik di masyarakat, yang selama ini menganggap bahwa mudik dan pulang kampung adalah sama saja maknanya.
Baca juga: Aturan Lengkap Larangan Mudik Lebaran 2021 Terbaru Berlaku Sejak 22 April 2021 hingga 24 Mei 2021
Belum reda kehebohan publik terkait pemaknaan mudik dan pulang kampung, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi justru menegaskan bahwa keduanya adalah hal yang sama. "Mudik dan pulang kampung itu sama dan sebangun. Jangan membuat itu dikotomi. Jadi enggak ada perbedaan, berulang-ulang di sidang kabinet jangan pulang kampung, jangan mudik. Jadi please, jangan menginterpretasikan satu bahasa dengan bahasa lain sehingga mendasarkan orang bisa pulang," kata Budi dalam rapat kerja virtual bersama Komisi V DPR, 6 Mei 2020.
Pada hakekatnya, Budi menegaskan bahwa pemerintah melarang mudik tahun 2020 untuk semua masyarakat, dengan beberapa kategori pengecualian untuk perjalanan bersifat esensial.
Pendapat ahli bahasa
Mengutip Kompas.com, 23 April 2020, Mudik merupakan tradisi yang dilakukan para perantau untuk kembali pulang ke kampung, melepas rindu dan berkumpul dengan keluarga besar.
Menanggapi polemik soal makna mudik dan pulang kampung, dosen Sastra Indonesia dari Universitas Sebelas Maret (UNS), Surakarta, Jawa Tengah, Dra. Chattri Sigit Widyastuti, M.Hum, mencoba memberikan pandangan dari segi kajian bahasa.
“Jadi (melihat kamus), pemudik sama dengan orang yang pulang ke kampung halaman (udik),” kata Chattri, seperti diberitakan Kompas.com, 23 April 2020.
Baca juga: Kalbar Terapkan Larangan Mudik, Ngotot Mudik dan Abai Protokol Kesehatan akan Dikarantina 14 Hari
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), mudik memiliki arti: (Berlayar, pergi) ke udik (hulu sungai, pedalaman).
Pulang ke kampung halaman (bahasa percakapan/lisan/pergaulan).
Kendati demikian, menurut Chattri, arti mudik kini sudah mengalami banyak perubahan sehingga artinya meluas.
“Jika dilihat dari konteks kalimatnya, mudik tidak selalu pulang ke kampung halaman, tempat kelahiran yang dulu diartikan desa/pedalaman/udik. Sekarang, mudik bisa diartikan pulang untuk bertemu dengan orangtua/saudara, yang mungkin sudah pindah ke kota lain/tidak lagi kota asal kelahiran,” ujar Chattri.
Dia mencontohkan, seseorang yang lahir di Wonogiri, Jawa Tengah, tidak mudik ke kota kelahirannya, tetapi ke tempat orangtuanya yang bermukim di Semarang.
“Jadi sebenarnya mudik dan pulang kampung itu hampir sama. Hanya, mudik itu adalah bahasa percakapan, bahasa pergaulan yang dulu belum ada. Juga, biasanya kalau 'pulang kampung', ya pulang ke kampung halamannya,” lanjut dia.
Baca juga: Peniadaan Mudik Lebaran, Kapolres Siapkan Penjagaan 24 Jam di Sejumlah Pintu Masuk Kayong Utara
Kata ‘pulang’ (v) jika merujuk KBBI memiliki arti pergi ke rumah atau ke tempat asalnya; kembali.
“Dewasa ini, ‘pulang kampung’ juga sudah jarang dipakai. Sebagian besar di antara kita menggunakan kata ‘mudik’” terang dia.
Mudik Lebaran 2021 sempat tidak dilarang
Polemik mudik Lebaran kembali berlanjut di tahun 2021.
Sebelum mudik tahun ini akhirnya dilarang, Menhub Budi Karya Sumadi sempat menyatakan bahwa pemerintah tidak akan melarang masyarakat untuk mudik pada Lebaran 2021.
Hal tersebut dia sampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR, Selasa 16 Maret 2021, yang membahas sejumlah hal, salah satunya kesiapan transportasi untuk arus mudik dan arus balik Lebaran 2021.
"Hal pertama yang bisa kami ungkapkan terkait mudik 2021. Pada prinsipnya, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan tidak melarang (mudik)," kata Budi, dikutip dari Kompas.com, Rabu 17 Maret 2021.
Menurut Budi, mudik tidak dilarang karena akan ada mekanisme protokol kesehatan ketat yang disusun Kemenhub bersama Satgas Penanganan Covid-19.
Namun, dalam rapat tingkat menteri yang digelar pada Jumat 26 Maret 2021 pemerintah akhirnya menetapkan bahwa mudik Lebaran 2021 dilarang untuk semua masyarakat.
"Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri, dan juga seluruh masyarakat," ujar Menko PMK Muhadjir Effendy seperti diberitakan Kompas.com, Jumat 26 Maret 2021.
Pemberlakuan kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 dari pemerintah, sejumlah masyarakat mengungkapkan rasa kecewa mereka.
Masyarakat yang sebelumnya berharap bisa berjumpa dan berkumpul dengan sanak saudara, selayaknya tradisi Lebaran, kini harus menelan pil pahit bahwa mereka tidak lagi diizinkan untuk melangsungkan tradisi itu.
Di media sosial, keluhan mengenai pemberlakuan kebijakan tersebut dapat dengan mudah dijumpai. Berikut beberapa di antaranya:
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Apa Bedanya dengan Pulang Kampung? "