Peringatan May Day, BPJS Ketenagakerjaaan Pontianak Salurkan 350 Paket Sembako bagi Pekerja

Lanjutnya, ini merupakan bentuk empati dari BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek kepada pekerja yang terimbas pandemi Covid-19.

Editor: Nina Soraya
TRIBUN/DOK
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak Andry Rubiantara (kanan) menyerahkan simbolis bantuan paket sembako kepada perwakilan Serikat Pekerja di Kalbar dalam rangka periingatan Hari Buruh Internasional. Kegiatan ini turut disaksikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalbar, Manto. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Peringatan Hari Buruh atau Mayday dilakukan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak dengan menyalurkan bantuan paket sembako kepada serikat pekerja.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak, Andry Rubiantara, menjelaskan dalam dua tahun terakhir peringatan May Day dilaksanakan dengan memberikan bantuan sembako, serta ada pula bantuan peralatan kesehatan.

Selamat Hari Buruh dalam Bahasa Inggris , Kata Bijak May Day, Gambar Hari Buruh & Caption Hari Buruh

“Nah kali ini di Kalbar, seperti di nasional pula diarahkan untuk May Day dengan memberikan bantuan sembako. Jadi bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kita sudah serahkan bantuan sembako kepada perwakilan beberapa Serikat Pekerja,” jelasnya, Senin 3 Mei 2021.

Dijelaskanya secara Nasional terdapat 18 ribu paket sembako yang diserahkan kepada perwakilan pekerja dan Serikat Pekerja dan Buruh.

Kumpulan Ucapan Hari Buruh May Day 2021 Simak Sejarah Hari Buruh dan Kutipan May Day 2021

Untuk Kalbar ada sekitar 350 paket sembako yang diserahkan. Penyerahan simbolis diterima beberapa serikat pekerja di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalbar.

“Nantinya sembako ini akan disalurkan kepada pekerja yang terdampak pandemi,” ujarnya.

Lanjutnya, ini merupakan bentuk empati dari BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek kepada pekerja yang terimbas pandemi Covid-19.

Pimpin Apel Siaga 1 May Day, Kapolres: Sebagai Inisiator, Polri Tetap Mengimbau Warga Patuhi Prokes

“Meski jumlahnya terbatas, diharapkan sembako yang diterima bisa memberikan manfaat bagi para pekerja,” sampainya.

Dalam kegiatan tersebut, Andry melakukan dialog dengan Serikat Pekerja. Menurutnya, dari penyampaian Serikat Pekerja bahwa masih banyak pekerja yang belum terlindungi BPJS Ketenagakerjaan khususnya pekerja sektor perkebunan.

Rayakan HUT ke-22, Serikat Pekerja BPJSTK Komitmen Dukung Manajemen BPJamsostek

Andry pun tak menampik hal tersebut. Karena berdasakan data ada sekitar 14 ribu buruh harian lepas (BHL) sektor perkebunan di Kalbar yang belum tercover BPJS Ketenagakerjaan.

“Kita akan terus bersosialisasi, mendatangi perusahaan tersebut dan menyampaikan hak-hak pekerja,” katanya.

Apalagi BPJS Ketenagakerjaan punya program tambahan yakni Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Hadir, BPJamsostek Dorong Perusahaan Lengkapi Persyaratan

Jaminan ini akan membantu para pekerja yang mengalami PHK karena perusahaan mereka terdampak pandemi.

“Makanya kita akan mintakan perusahaan ini mendaftarkan pekerjanya. Lalu melakukan penyesuaian keikutsertaan program. Jika perusahaan besar maka wajib mengikuti empat program dari BPJS Ketenagakerjaan,” paparnya.

Cara Klaim JHT Secara Online di BPJS Ketenagakerjaan go id, Ini Berkas dan Syarat yang Diperlukan

Sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek bersama Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), dan Pemerintah Daerah melakukan penyerahan bantuan sebanyak 18.798 paket sembako secara simbolis kepada perwakilan pekerja dan Serikat Pekerja dan Buruh di Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja (BBPLK) di Bekasi, Sabtu 1 April 2021.

Berikan Perlindungan PMI di Kalbar, BPJS Ketenagakerjaan Maksimalkan Melalui BPJamsostek

Pemberian bantuan yang dilakukan di 34 provinsi dan 415 kabupaten dan kota di Indonesia saat Hari Buruh Internasional 2021.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved