HEBOH Seorang Pria di Pontianak Mendadak Tikam Tetangganya yang Sedang Tidur, Polisi Selidiki Motif

Korban yang mendapat serangan langsung terbangun dan berusaha menjauh dari pelaku, pelaku yang masih memegang pisau lantas kembali menyerang korban.

Penulis: Ferryanto | Editor: Rizky Zulham
kompas.com
Ilustrasi - HEBOH Seorang Pria di Pontianak Mendadak Tikam Tetangganya yang Sedang Tidur, Polisi Selidiki Motif 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sedang tidur dirumahnya, warga kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak berinisial SM (39) di tikam tetangganya berinisial ST (46) tanpa alasan jelas, Minggu 2 Mei 2021 pagi.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polii menyampaikan, saat ini tersangka ST sudah diamankan oleh petugas kepolisian dari Polsek Pontianak Barat guna pemeriksaan.

Rully mengatakan, penusukan itu terjadi ketika korban sedang istirahat tidur di ruang tengah rumahnya.

Tiba-tiba, pelaku ST datang dengan membawa sebilah pisau dan langsung menyerang korban.

"Ketika korban dalam kondisi tidur, pelaku langsung menusukkan pisau ke arah korban dan mengenai bagian dada korban," ujar Rully.

Baca juga: Tuduh Tetangga Lakukan Persugihan Babi Ngepet, Seorang Wanita Ngaku Khilaf dan Minta Maaf

Korban yang mendapat serangan langsung terbangun dan berusaha menjauh dari pelaku, pelaku yang masih memegang pisau lantas kembali menyerang korban.

"Serangan kedua dari pelaku mengenai punggung korban," kata Rully.

Warga sekitar dan petugas kepolisian yang mengetahui hal itupun langsung datang ke lokasi.

"Ketika itu diduga pelaku posisinya masih berada di dalam rumah korban, sehingga anggota langsung mengamankan pelaku,"

"Dan berhasil mengambil barang bukti berupa senjata tajam jenis pisau dapur yang digunakan sebagai alat untuk melakukan penganiayaan terhadap korban," jelas Rully.

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Polsek Pontianak Barat, sementara korban mendapat perawatan di rumah sakit.

Dikatakan, Rully Hingga saat ini, petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk mengetahui motif utama pelaku melakukan penyerangan kepada korban.

Atas perbuatannya, Pelaku akan dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancama hukuman hingga 5 tahun penjara.

Kejadian Lain

Telah terjadi kecelakaan lalu lintas (dugaan tabrak lari) di Jalan Raya Wajok Hulu KM 11,00, Desa Wajok Hulu, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah, Sabtu 1 Mei 2021.

Baca juga: Saat Sedang Tidur, Pria Ini Tiba-tiba Diserang Tetangganya Dengan Sajam, Alami Luka Tusuk di Dada

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved